Kasus Febrie dan RUU Perampasan Aset, Ujian Konsistensi Penegakan Hukum

Foto : Ahmad Basri, S.IP., S.H.

PIJAR MEDIA — Penanganan perkara yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi perhatian publik. Dua isu tersebut dinilai berkaitan dengan upaya memperkuat transparansi, kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Advokat, Konsultan Hukum sekaligus Pengamat Politik asal Tulang Bawang Barat (Tubaba), Ahmad Basri, S.IP., S.H., mengatakan pelimpahan tiga perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 11 Juli 2026 perlu dilihat secara objektif.

Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa. Mayoritas anggota tim disebut memiliki pengalaman bertugas di KPK dan berasal dari luar struktur Jampidsus. Tiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni perkara batu bara, ASABRI serta penyelesaian utang di lingkungan Krakatau Steel.

Ahmad Basri atau yang akrab disapa Abas menilai persoalan utama bukan sekadar lembaga mana yang menangani perkara, melainkan sejauh mana proses penyidikan dapat meyakinkan masyarakat bahwa penegakan hukum dilakukan secara independen, profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Standar transparansi dan independensi justru perlu diperkuat karena perkara ini berkaitan dengan pejabat atau mantan pejabat di lingkungan penegak hukum,” kata Abas, Kamis (13/08/2026).

Menurut Abas, seluruh proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Hasil penyidikan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan publik berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Terkait RUU Perampasan Aset, Abas menilai regulasi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus mampu memulihkan kerugian negara dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.

BACA JUGA :  Progres KDKMP Tubaba Capai 77 Lokasi, Belasan Gerai Siap Beroperasi

Namun, Abas mengingatkan mekanisme perampasan aset harus memiliki batasan dan pengawasan yang jelas agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. “Perampasan aset harus dilakukan dengan mekanisme hukum yang jelas, transparan dan tetap melindungi hak warga negara,” ujarnya.

Sementara terkait RUU HAM, Abas menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat prinsip negara hukum. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai pemberantasan kejahatan, tetapi juga memastikan hak dasar masyarakat tetap terlindungi.

Di sisi lain, Ketua Korpri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tubaba, Risma Fatma Sari, M.E., menilai penanganan perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah membutuhkan proses yang terbuka dan objektif. Ia berharap aparat penegak hukum memberikan informasi mengenai perkembangan perkara agar masyarakat tidak hanya memperoleh informasi dari spekulasi yang berkembang.

Menurut Risma, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat dipengaruhi transparansi proses dan konsistensi aparat dalam menjalankan ketentuan hukum. Karena itu, setiap tahapan penanganan perkara perlu dilakukan secara profesional dengan tetap menghormati hak seluruh pihak.

Risma juga mendukung percepatan pembentukan UU Perampasan Aset karena dinilai dapat membantu mengoptimalkan pengembalian aset negara sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Namun, ia menilai pembentukan regulasi tersebut tetap harus disertai mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Selain itu, Risma mendorong penyelesaian RUU HAM secara komprehensif agar perlindungan hak asasi manusia dapat berjalan sesuai prinsip konstitusi. Menurutnya, partisipasi publik juga diperlukan dalam pembahasan regulasi agar aturan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, penanganan perkara Febrie Adriansyah serta pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU HAM dinilai menjadi momentum untuk menguji konsistensi penegakan hukum. Proses yang transparan, profesional, akuntabel, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

BACA JUGA :  Lampung Susun Strategi Ekonomi Syariah 2027, Bidik Pertumbuhan Inklusif

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *