Raih Doktor Unila, Emilia Susanti Usung Senjata Baru Lawan Korupsi

Foto : Sidang Terbuka Dr.Emilia Susanti, S.H., M.H. di Unila

PIJAR MEDIA, BANDAR LAMPUNG – Di tengah masih tingginya tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia, Dr. Emilia Susanti, S.H., M.H. mengusung sebuah gagasan yang dinilai dapat menjadi “senjata baru” dalam penegakan hukum.

Gagasan tersebut ia tuangkan dalam disertasi doktoralnya di Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) dengan mengusung konsep Illicit Enrichment (IE) atau pengayaan tidak sah.

Emilia resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka promosi doktor yang digelar di Gedung B Lantai 2 Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unila, Kamis (06/08/2026), mulai pukul 08.30 hingga 11.30 WIB.

Disertasi berjudul “Konstruksi Kebijakan Hukum Pidana terhadap Illicit Enrichment (Pengayaan Tidak Sah) dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia” itu menawarkan konstruksi kebijakan hukum pidana baru yang mengatur tindak pidana pengayaan tidak sah sebagai instrumen memperkuat sistem pemberantasan korupsi nasional.

Melalui penelitiannya, Emilia mengulas perkembangan konsep Illicit Enrichment dalam hukum internasional, efektivitas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), keterbatasan regulasi yang berlaku di Indonesia, hingga urgensi kriminalisasi pengayaan tidak sah dari aspek normatif, yuridis, sosiologis, dan filosofis.

Tak berhenti pada tataran konsep, disertasi tersebut juga menawarkan formulasi delik, sistem pertanggungjawaban pidana, mekanisme penegakan hukum terpadu, penguatan perampasan aset, harmonisasi dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sekaligus memastikan penerapannya tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Sidang promosi dipimpin Dr. M. Fakih, S.H., M.S. dengan Ketua Penguji Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M. dan Sekretaris Dr. Zulkarnain Ridlwan, S.H., M.H.

Tim penguji juga terdiri atas Dr. Andrie Wahyu S., S.H., S.Sos., M.H. sebagai penguji eksternal, serta Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Erna Dewi, S.H., M.H., dan Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H. sebagai penguji internal. Sementara itu, Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum. bertindak sebagai promotor dengan didampingi Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H. sebagai ko-promotor.

BACA JUGA :  Kemendikdasmen Verifikasi Lokasi Calon Sekolah Nasional Terintegrasi di Tubaba

Usai sidang, Pimpinan Sidang Dr. M. Fakih mengapresiasi keberhasilan Emilia menyelesaikan pendidikan doktoralnya. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil dari proses ilmiah yang panjang dan diharapkan mampu memberi kontribusi nyata bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia.

“Hari ini Ibu Emilia Susanti resmi menyandang gelar Doktor. Saya berharap ke depan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk mahasiswa, sehingga ilmu yang dimiliki dapat memberikan manfaat yang lebih luas,” ujarnya.

Fakih juga mengingatkan bahwa pengembangan ilmu hukum tidak cukup hanya bertumpu pada teori, tetapi harus diimbangi dengan pengalaman praktik di lapangan.

“Perbuatan tanpa teori kurang tepat, teori tanpa perbuatan tidak ada arah. Untuk mengetahui bagaimana menanam padi, bertanyalah kepada petani, jangan hanya kepada orang yang membaca di meja,” katanya.

Sementara itu, Promotor Prof. Dr. Maroni mengatakan keberhasilan Emilia meraih gelar doktor merupakan awal dari pengabdian akademik yang lebih luas. Ia berharap ilmu yang diperoleh dapat memberikan manfaat bagi dunia pendidikan maupun masyarakat.

“Kami berharap ilmu yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk mendidik mahasiswa maupun memberikan manfaat di luar lingkungan universitas. Tetap rendah hati dan menyesuaikan cara berbicara maupun mendidik sesuai tempatnya,” tutur Maroni.

Ia juga mendoakan agar Emilia terus mengembangkan karier akademiknya hingga mampu meraih jabatan Guru Besar pada masa mendatang.

Hasil penelitian Emilia diharapkan tidak hanya menjadi referensi akademik, tetapi juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembentuk kebijakan dalam menyusun regulasi yang lebih efektif untuk memperkuat pemberantasan korupsi melalui pendekatan hukum pidana yang adaptif terhadap perkembangan kejahatan korupsi di Indonesia.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *