Sekda Tubaba Matangkan Retribusi 2027, Fokus Genjot PAD Berbasis Data

Foto : Sekda Kabupaten Tubaba, Iwan Mursalin

PIJAR MEDIA , TUBABA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, mulai mematangkan kebijakan retribusi daerah untuk Tahun Anggaran 2027.

Langkah tersebut dilakukan melalui rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., M.M., M.T., di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Rabu (05/08/2026).

Rapat itu digelar sebagai bagian dari persiapan penyusunan kebijakan retribusi daerah yang lebih terencana, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain mengevaluasi pelaksanaan retribusi yang telah berjalan, forum tersebut juga membahas berbagai potensi penerimaan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam arahannya, Iwan Mursalin menegaskan bahwa penyusunan target retribusi tidak boleh sekadar berdasarkan perkiraan, tetapi harus mengacu pada data yang akurat, potensi riil, serta capaian kinerja masing-masing perangkat daerah.

“Target retribusi harus disusun secara objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan agar menjadi landasan perencanaan keuangan daerah yang efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola retribusi agar terus menggali potensi penerimaan yang masih bisa dioptimalkan. Menurutnya, peningkatan PAD akan memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga pemerintah memiliki ruang yang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tak hanya itu, Sekda menekankan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan pendapatan dan belanja daerah melalui penyusunan jadwal penerimaan pendapatan atau cash budgeting. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas arus kas pemerintah daerah sekaligus memastikan program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.

Dalam rapat tersebut, Iwan juga mendorong percepatan penerapan sistem pembayaran retribusi secara non-tunai atau online. Digitalisasi pembayaran dinilai mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi.

BACA JUGA :  DPRD Tubaba Selesaikan Tahap Akhir Raperda APBD 2025

“Pengelolaan retribusi harus semakin profesional dan memanfaatkan sistem pembayaran non-tunai agar pengawasan lebih optimal serta pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” katanya.

Mengakhiri arahannya, Sekda mengajak seluruh perangkat daerah memperkuat sinergi dan komitmen dalam mengelola retribusi daerah.

“Saya berharap pengelolaan retribusi yang berbasis data, profesional, dan akuntabel dapat memperkuat kemampuan fiskal Kabupaten Tubaba serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” pungkasnya.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *