PIJAR MEDIA, TUBABA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menyelesaikan tahapan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat DPRD Tubaba pada Selasa (30/6/2026), itu dipimpin Ketua DPRD Busroni didampingi Wakil Ketua I Ponco Nugroho. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Tubaba Novriwan Jaya, Wakil Bupati Nadirsyah, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, anggota DPRD, serta insan pers.
Sebanyak 26 dari 35 anggota DPRD menghadiri rapat sehingga kuorum dinyatakan terpenuhi dan agenda paripurna dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Paripurna diawali dengan penyampaian laporan Sekretaris DPRD mengenai dasar pelaksanaan rapat, dilanjutkan laporan serta pandangan Komisi I, II, dan III DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda kemudian diteruskan dengan sambutan Bupati dan penyerahan dokumen Pembicaraan Tingkat II dari pemerintah daerah kepada DPRD sebagai bagian dari tahapan pengambilan keputusan.
Dalam sambutannya, Bupati Novriwan Jaya mengatakan pembahasan tingkat II merupakan rangkaian akhir dari proses legislasi yang sebelumnya telah melalui Pembicaraan Tingkat I dan pembahasan bersama antara komisi DPRD dengan organisasi perangkat daerah.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan berlangsung.
“Kerja sama dan sinergi yang terbangun merupakan wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Novriwan.
Menurutnya, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD bukan hanya menjadi dokumen laporan keuangan, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan sekaligus dasar penyusunan kebijakan daerah pada tahun berikutnya.
Novriwan juga mengakui kondisi fiskal daerah masih perlu diperkuat. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kualitas pendapatan asli daerah (PAD), mengoptimalkan sumber pembiayaan yang sah, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan APBD.
“Saya berharap DPRD bersama pemerintah daerah terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan agar anggaran yang telah ditetapkan benar-benar tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Rapat paripurna itu pun menjadi tahapan akhir pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Proses itu juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap realisasi anggaran pemerintah daerah.
(Rian)













