PIJAR MEDIA,TUBABA– Persoalan penguasaan, pembangunan permukiman, hingga praktik jual beli lahan di dalam kawasan hutan negara masih menjadi perhatian di berbagai daerah. Kondisi tersebut kerap memunculkan perdebatan mengenai status hukum tanah yang berada di kawasan hutan serta hak masyarakat dalam memanfaatkannya.
Menanggapi persoalan tersebut, salah satu ahli hukum sekaligus advokat terkenal asal Lampung, Gindha Ansori Wayka, S.H., M.H., menegaskan bahwa tanah yang masih berstatus sebagai kawasan hutan negara pada prinsipnya tidak dapat dimiliki maupun diperjualbelikan sebagai hak milik pribadi selama belum ada perubahan status kawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selama statusnya masih merupakan kawasan hutan negara, masyarakat tidak dapat mengklaimnya sebagai hak milik tanpa adanya pelepasan kawasan hutan oleh pemerintah sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Gindha saat dikonfirmasi media terkait persoalan kawasan Register atau hutan negara, Minggu (5/7/2026).
Menurut Gindha, meskipun sejumlah kawasan hutan seperti misalnya kawasan Register 44 di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), maupun daerah-daerah lainnya, yang pada masa lalu berasal dari tanah adat atau tanah marga, status hukumnya dapat berubah menjadi kawasan hutan negara berdasarkan penetapan pemerintah. Karena itu, keberadaan masyarakat di dalam kawasan tersebut tidak serta-merta melahirkan hak kepemilikan atas tanah.
Ia menjelaskan, pembangunan bangunan permanen maupun pemanfaatan berbagai fasilitas di dalam kawasan hutan pada prinsipnya harus didasarkan pada perubahan status kawasan atau pelepasan kawasan hutan yang sah dari pemerintah.
Meski demikian, Gindha menegaskan masyarakat tetap memiliki kesempatan memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan hutan melalui skema yang telah diatur pemerintah, seperti perhutanan sosial, kemitraan kehutanan, maupun bentuk kerja sama pengelolaan lainnya.
“Pemanfaatan kawasan hutan bukan berarti memberikan hak kepemilikan. Yang diberikan adalah hak untuk mengelola sesuai izin dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Gindha juga menyoroti masih adanya dugaan praktik jual beli tanah di kawasan hutan negara. Menurutnya, apabila objek yang diperjualbelikan masih berstatus tanah negara dalam kawasan hutan, maka transaksi tersebut tidak memiliki dasar hukum sebagai peralihan hak milik.
Ia mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengatur bahwa bumi, air, dan ruang angkasa pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurutnya, apabila dalam praktik tersebut ditemukan penggunaan dokumen yang tidak sah, pemalsuan surat, atau bentuk penguasaan tanah negara yang bertentangan dengan hukum, maka pihak yang terlibat berpotensi menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan,” jelasnya.
Terkait keberadaan masyarakat maupun aktivitas di kawasan hutan negara, Gindha menyatakan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memiliki kewenangan melakukan penataan dan penertiban sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi negara dalam menjaga kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita berharap penyelesaian persoalan di kawasan hutan dilakukan melalui mekanisme hukum yang memberikan kepastian hukum, menjaga kelestarian hutan, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat melalui skema pengelolaan yang telah diatur pemerintah,” pungkasnya. (Rian)













