BPN Tubaba Lantik PPAT dan PPATS

Foto : Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Tubaba.

PIJAR MEDIA, TUBABA— Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Muhammad Rifai Pinrua, S.H., M.H., secara resmi menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tubaba.

Adapun PPAT dan PPATS yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebanyak tiga orang, yakni, Herman Setiawan,S.H.,M.Kn., Edi Prasojo, S.STP.,MM., dan Fetha Rio, S.IP., M.IP.

Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Tubaba, pada Rabu (08/07/2026). Kegiatan turut dihadiri langsung Rohaniawan Kementerian Agama Kabupaten Tubaba, Bapak H. Imam Nasrudin. M.Pd.I dan Bapak Pdt. Suyanto. Selain itu turut hadir, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Tubaba Winarno, S.ST., M.H. dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Alba Zamakhsyari, S.ST.

Dalam sambutannya usai pelantikan dan pengambilan sumpah, Muhammad Rifai Pinrua menyampaikan amanat dan ucapan selamat kepada PPAT dan PPATS yang baru saja dillantik dan diambil sumpah jabatannya.

Ia menegaskan bahwa seorang PPAT dan PPATS merupakan mitra kerja dalam menjalani proses administrasi pertanahan yang profesional akuntable dan berakhlak sehingga membawa dampak yang positif terhadap pelayanan pertanahan dan memperkecil sengketa konflik pertanahan yang ada di Kabupaten Tubaba, mengingat wilayah Kabupaten Tubaba zebagian besar atau sekitar 75 Persen masuk wilayah transmigrasi.

Oleh karena itu, menurutnya dibutuhkan kehati-hatian dalam proses Pembuatan Akta atau pun Pendaftaran Tanah nya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta peraturan pelaksana lainnya.

“Saya berpesan kepada PPAT dan PPATS yang dilantik agar dapat melaksanakan tugas dengan baik, teliti, dan penuh kehati-hatian, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman yang serba digital. Saat ini pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN telah mengarah pada transformasi digital dan layanan berbasis elektronik, khususnya dalam hal peralihan hak atas tanah yang sudah dapat dilakukan melalui sistem peralihan elektronik (e-AJB dan e-Hak Tanggungan). Oleh karena itu, seorang PPAT dan PPATS dituntut untuk memahami dan mengimplementasikan layanan pertanahan secara modern, profesional, dan akuntabel,” ujar Rifai.

BACA JUGA :  "Kartini Tubaba" Pimpin PW Fatayat NU Lampung

Dengan pelantikan dan pengambilan sumpah PPAT dan PPATS di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tubaba ini, diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan pemerintah kecamatan semakin kuat dalam mendukung upaya pemerintah mewujudkan tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, dan perlindungan hak atas tanah, baik untuk masyarakat maupun aset daerah.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *