PIJAR MEDIA, TUBABA— Jajaran Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di Tiyuh (Desa) Kibang Jaya, Kecamatan Lambu Kibang.
Pelaku berinisial SD (25) akhirnya ditangkap setelah buron sejak 2024. Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di kediamannya di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, tanpa perlawanan, Minggu (12/04/2026).
“Anggota kami berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Juherdi.
Ia menerangkan, kasus ini bermula pada Selasa, 19 Maret 2024. Korban berinisial MS (25), warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, menitipkan uang angsuran mobil miliknya kepada tersangka untuk pembayaran cicilan ke 4 hingga ke 10.
Namun, uang tersebut tidak pernah dibayarkan oleh pelaku ke pihak leasing. Akibatnya, kendaraan korban disita karena menunggak pembayaran.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp23 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba,” jelas Juherdi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tubaba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan urusan keuangan kepada pihak lain guna menghindari kejadian serupa,” pungkasnya. (Rian)













