PIJAR MEDIA, MESUJI — Aparat Reserse Kriminal Polsek Way Serdang bersama Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan dua tersangka penadah barang hasil kejahatan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (26) dan ND (43), warga Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang. Keduanya diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian yang terjadi di wilayah Mesuji.
Kapolsek Way Serdang, IPTU Dimas Afditiya, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tersangka terbukti menadah satu unit sepeda motor Honda CRF yang dicuri dari halaman masjid di Desa Labuhan Baru, Kecamatan Way Serdang, pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
“Motor korban hilang saat ditinggal salat Isya di masjid. Setelah keluar, kendaraan sudah tidak ada di tempat parkir,” ujar Dimas, Kamis (2/4/2026).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan melaporkannya ke Polsek Way Serdang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan polisi pada Rabu (1/4/2026). Petugas menemukan unggahan penjualan motor bekas di Facebook yang mencurigakan. Dari penelusuran, akun tersebut diketahui berada di wilayah hukum Polsek Penawar Tama, Tulang Bawang.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Mesuji dan aparat setempat untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil interogasi terhadap pemilik akun, penyelidikan berkembang hingga mengarah ke tersangka AS.
“Di rumah tersangka ditemukan satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi. Setelah dicek nomor rangka dan mesin, dipastikan identik dengan milik korban,” kata Dimas.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Way Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (Kotan)













