PIJAR MEDIA, TUBABA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, mulai melakukan penertiban tata kelola Pasar Dayamurni sebagai langkah pembenahan administrasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tubaba, Achmad Nazaruddin, mengatakan penertiban dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi (verval) data pedagang secara langsung di lapangan.
“Ya saat ini kita sedang melakukan pendataan lapangan. Pendataan ini dilakukan untuk memastikan penyewa kios dan lapak benar-benar aktif berdagang serta menyesuaikan data dengan identitas resmi berupa NIK KTP,” kata Achmad Nazaruddin saat dikonfirmasi, Senin (18/05/2026).
Menurutnya, data tersebut nantinya akan menjadi dasar penerbitan NPWRD (Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah) dan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) bagi para pedagang.
“Penataan Pasar Dayamurni dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tubaba Nomor 8 Tahun 2024 tentang Retribusi Pasar. Pemerintah daerah menilai pembenahan tata kelola diperlukan untuk menciptakan sistem pengelolaan pasar yang lebih transparan, tertib, dan akuntabel,” jelasnya.
Selain mendata ulang pedagang, penertiban juga menyasar pengelolaan kios, toko, dan hamparan pasar guna meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Dinas Koperindag menargetkan proses verval selesai pada Mei 2026. Setelah itu, pemerintah akan melaksanakan sosialisasi kepada para pedagang dengan melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Kejaksaan, Bapenda, BNI, serta Koperindag sebagai OPD pengampu pasar.
Tahapan lanjutan meliputi penetapan NPWRD, penerbitan SKRD, penarikan retribusi oleh petugas, hingga implementasi pembayaran digital melalui sistem e-Retribusi.
“Dalam proses penataan, pemerintah juga menemukan tambahan 21 toko pasar swadaya yang berada dalam satu kawasan dengan Pasar Inpres Dayamurni. Per April 2026, seluruh toko tersebut resmi masuk dalam pengawasan dan pengelolaan UPTD Pasar setelah masa kontrak pemanfaatan selama 25 tahun berakhir. Sebelumnya, toko-toko itu dikelola secara swadaya oleh masyarakat sejak awal tahun 2000-an, saat Dayamurni masih berstatus desa,” terangnya.
Secara historis, kawasan Pasar Dayamurni terdiri atas dua bagian, yakni Pasar Inpres yang dibangun pemerintah pada era transmigrasi dan pasar swadaya yang dibangun masyarakat sekitar.
Setelah Dayamurni berubah status menjadi kelurahan dan Kabupaten Tubaba resmi terbentuk, pengelolaan seluruh kawasan pasar berada di bawah kewenangan Dinas Koperindag.
Berdasarkan data sementara, Pasar Dayamurni memiliki kapasitas yang dapat menampung sekitar 400 hingga 500 pedagang, baik berupa toko, kios, maupun hamparan.
Potensi tersebut dinilai cukup besar untuk meningkatkan kontribusi terhadap PAD, khususnya dari sektor retribusi pasar.
“Pemerintah daerah juga tengah menyiapkan penerapan sistem e-Retribusi secara bertahap di seluruh pasar daerah. Pasar Panaragan Jaya ditetapkan sebagai proyek percontohan atau pilot project penerapan sistem tersebut,” tutur Nazaruddin.
Saat ini implementasi e-Retribusi masih dalam tahap penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak BNI.
“Melalui sistem digital, pemerintah berharap pengelolaan retribusi menjadi lebih transparan, mempermudah pembayaran, sekaligus menekan potensi kebocoran pendapatan daerah. Kami menegaskan penataan Pasar Dayamurni merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pasar secara menyeluruh dan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (Rian)













