Kejari Tubaba Resmi Jual Barang Rampasan, Hasilkan Rp11,4 Juta untuk Negara

Foto : JLABAT Kejari Tubaba

PIJAR MEDIA, TUBABA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, resmi menggelar penjualan langsung barang rampasan negara melalui program JLABAT (Jual Langsung Barang Rampasan Negara).

Program inovasi tersebut digelar di Kantor Kejari Tubaba, Selasa (12/05/2026), untuk mempermudah masyarakat membeli barang rampasan tanpa prosedur lelang formal yang rumit.

Kegiatan itu merupakan inovasi dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tubaba. Barang yang dijual berasal dari delapan perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Adapun barang yang dilelang terdiri dari dua unit sepeda motor, yakni Yamaha Lexi dan Honda Beat Street, serta sembilan unit telepon genggam berbagai merek seperti Oppo, Vivo, dan Samsung.

Acara penjualan dibuka langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tubaba, Agustin Dwi Ria Mahardika, selaku Ketua Panitia Penjualan Langsung, sejak pukul 10.00 WIB. Kegiatan itu juga dihadiri peserta penjualan serta petugas dari Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

Dalam pelaksanaannya, mekanisme penjualan dilakukan dengan sistem penawaran harga tertinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta diwajibkan mendaftarkan diri dengan identitas sesuai KTP dan nomor telepon aktif, serta menyerahkan uang jaminan sesuai syarat yang telah ditentukan.

Panitia juga menegaskan seluruh barang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) dan tanpa dokumen kepemilikan, khususnya kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi BPKB maupun STNK dan tidak dapat diterbitkan dokumen baru.

“Ya, Alhamdulillah hari ini kita sudah melakukan penjualan barang rampasan sejak pukul 10.00 WIB. Pemenang pun telah diumumkan langsung saat proses penjualan berlangsung dan wajib melakukan pembayaran secara tunai sekaligus,” kata Agustin saat diwawancarai media di Kantor Kejari setempat, pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA :  Rembuk Tani di Lamsel, Zulhas Janjikan Pupuk Lancar dan Harga Gabah Naik

Menurutnya, dari hasil penjualan langsung tersebut, negara memperoleh pemasukan sekitar Rp11.490.000.

“Seluruh hasil penjualan yang telah diperoleh akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) paling lambat 1×24 jam setelah kegiatan selesai,” pungkasnya. (Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *