Pemprov Lampung Kejar Peningkatan Peringkat Nasional LPPD 2025

PIJAR MEDIA, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menargetkan peningkatan peringkat nasional dalam evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025.

Upaya tersebut dilakukan melalui rapat desk pembahasan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang digelar di Gedung Pusiban, Bandar Lampung, Selasa (10/3/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan seluruh perangkat daerah harus menyusun laporan kinerja secara akurat sesuai kondisi riil di lapangan. Ia mengingatkan bahwa LPPD merupakan instrumen penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah oleh pemerintah pusat.

“Dalam forum ini kita sedang menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025. Tolong disetting dulu frame berpikir kita bahwa Bapak Ibu hadir untuk menyusun laporan pemerintahan daerah tahun lalu,” ujar Marindo.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, pemerintah daerah wajib menyusun tiga laporan utama setiap tahun, yakni LPPD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).

Ketiga laporan tersebut memiliki karakteristik serupa, namun ditujukan untuk segmen pembaca yang berbeda. LPPD disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai dasar evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Marindo mengungkapkan, berdasarkan laporan sementara, masih terdapat sejumlah perangkat daerah yang capaian indikator kinerja kuncinya belum optimal. Namun ia meyakini hal tersebut bukan semata-mata disebabkan kinerja yang rendah, melainkan kemungkinan terkait metode penginputan data atau pemilihan indikator yang kurang tepat.

“Saya yakin kinerja Pemerintah Provinsi Lampung sudah sangat baik. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sudah memenuhi regulasi dan capaiannya juga baik. Mungkin ini hanya persoalan metode operator dalam melakukan entry dan pemilihan data yang digunakan,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar perangkat daerah serius dalam pengisian data pada aplikasi pelaporan. Pasalnya, LPPD menjadi salah satu dasar penilaian kinerja kepala daerah yang diturunkan dari capaian organisasi perangkat daerah.

BACA JUGA :  Gubernur Lampung Tinjau Arus Mudik di Bakauheni, 4.232 Personel Disiagakan

“Kalau kita sudah bekerja dengan baik, jangan sampai kerja-kerja baik ini tidak terlihat oleh publik, masyarakat, dan pemerintah pusat,” tegasnya.

Selain itu, perangkat daerah juga diminta memperkuat pelaporan inovasi daerah serta efektivitas pelayanan urusan pemerintahan yang menjadi bagian dari indikator penilaian LPPD.

Marindo menambahkan, proses pengisian data LPPD melalui aplikasi berlangsung sejak 1 Maret hingga 31 Maret 2026. Sesuai ketentuan, laporan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sebelum dilakukan evaluasi nasional.

“Tahun lalu peringkat kita berada di posisi ke-14 secara nasional. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik lagi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan penyusunan LPPD Tahun 2025 menggunakan indikator terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026.

Menurutnya, perubahan indikator tersebut menuntut koordinasi intensif dengan seluruh perangkat daerah untuk memastikan validitas data dan kelengkapan dokumen pendukung sebelum laporan difinalisasi.

Berdasarkan evaluasi nasional sebelumnya melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-2019 Tahun 2025, capaian LPPD Provinsi Lampung berada pada status kinerja sedang dengan peringkat ke-14 nasional dari 33 provinsi dengan skor 3,0530.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Anang Risgiyanto, menegaskan LPPD merupakan bagian dari siklus manajemen kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkaitan erat dengan Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Daerah (IKD), serta Indikator Kinerja Kunci (IKK).

Menurutnya, rapat desk ini penting untuk memastikan keselarasan indikator dan capaian kinerja antar perangkat daerah dalam satu siklus manajemen kinerja pemerintah daerah.

Melalui pembahasan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap kualitas LPPD Tahun 2025 meningkat sehingga berdampak pada naiknya hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) secara nasional. (Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *