PIJAR MEDIA — Di tengah kepungan banjir dan lumpur pascabencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang, perjuangan menyelamatkan arsip negara menjadi taruhan besar bagi kepastian hukum masyarakat.
Berdasar Siaran Pers 35/SP/II/BH/2026 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada 18 Februari 2026, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berhasil mengamankan sekitar 75 ribu arsip pertanahan yang sempat terendam banjir besar akhir November 2025 lalu.
Bencana yang terjadi pada 26–30 November 2025 tersebut dipicu curah hujan ekstrem yang menggenangi hampir seluruh wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dengan ketinggian air mencapai 4–5 meter. Tak hanya air, lumpur setebal 1–2 meter menutup permukiman warga, fasilitas umum, hingga kantor pemerintahan, termasuk Kantah Aceh Tamiang yang menjadi salah satu lokasi terdampak terparah.
Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, mengungkapkan bahwa air dan lumpur merendam hampir seluruh ruangan kantor, termasuk ruang arsip yang menyimpan puluhan ribu buku tanah, surat ukur, warkah, dan dokumen pendukung lainnya. Pemadaman listrik total membuat proses evakuasi arsip tidak bisa segera dilakukan.
“Dokumen itu bukan sekadar arsip administrasi. Itu adalah bukti hak masyarakat. Jika rusak atau hilang, yang terdampak adalah kepastian hukum warga,” ujar Evan Rahmaini.
Enam hari setelah bencana, ketika akses mulai terbuka, Evan bersama jajarannya akhirnya dapat meninjau langsung kondisi kantor. Rak arsip roboh, lumpur setinggi lutut menutup lantai, dan bangunan sekitar kantor mengalami kerusakan parah. Selama dua pekan pascabencana, akses menuju kantor hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki karena jalur kendaraan terputus total.
Hari-hari awal difokuskan pada pemetaan kerusakan dan penyusunan strategi penyelamatan. Tantangan kian berat karena hampir seluruh wilayah Aceh Tamiang terdampak, sehingga tidak ada bangunan yang layak dijadikan lokasi sementara penyelamatan arsip.
Bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, diputuskan bahwa arsip pertanahan dievakuasi ke daerah terdekat yang relatif aman, yakni Kabupaten Langkat, Kota Langsa, dan Kota Banda Aceh. Di lokasi-lokasi tersebut, proses restorasi arsip mulai dilakukan.
Upaya pemulihan semakin diperkuat dengan dukungan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Sebanyak 30 Taruna dan Taruni STPN diterjunkan melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) untuk membantu restorasi arsip pascabencana.
“Sebagian arsip telah berhasil dibersihkan, sekitar 10 persen atau kurang lebih 1,9 meter linier. Selanjutnya, proses restorasi akan difokuskan oleh Taruna/i STPN yang sedang melaksanakan KKNP-PTLP di Kabupaten Langkat,” ungkap Arinaldi.
Di tengah keterbatasan fisik dan akses, Kantah Kabupaten Aceh Tamiang terus berupaya memulihkan pelayanan pertanahan. Meski sementara harus berpindah lokasi pelayanan, komitmen untuk menjaga arsip negara dan memastikan keamanan hak atas tanah masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Perjuangan menyelamatkan puluhan ribu arsip ini bukan hanya soal pemulihan dokumen, tetapi juga menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan pelayanan pertanahan di wilayah terdampak bencana. (Red)













