PIJAR MEDIA, TUBABA — Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina kembali menjadi sorotan. Antrean bahkan disebut mencapai ratusan kendaraan hingga meluber ke badan jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Kondisi tersebut juga terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung. Masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mendapatkan BBM bersubsidi, khususnya Pertalite dan Solar.
Fenomena serupa terjadi di sejumlah daerah. Di Belitung, pemerintah daerah bersama Pertamina menerapkan sistem ganjil-genap untuk mengendalikan antrean Pertalite. Di Kendari, pasokan ditambah dan pengawasan terhadap kendaraan dengan tangki modifikasi diperketat. Sementara di Jember, suplai BBM bahkan ditambah hingga 146,6 persen untuk mengurai antrean.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai penyebab antrean panjang BBM subsidi. Apakah Indonesia sedang menghadapi krisis energi, atau persoalan tersebut lebih berkaitan dengan distribusi, kuota, lonjakan konsumsi, kapasitas pelayanan SPBU, maupun potensi penyimpangan penyaluran?
Pengamat sekaligus Advokat dan Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP), Ahmad Basri, menilai persoalan antrean BBM tidak semestinya hanya dilihat sebagai keluhan masyarakat.
“Ini sudah menjadi persoalan tata kelola energi yang perlu dijelaskan secara terbuka,” kata Ahmad Basri atau yang akrab disapa Abas, Jumat (25/09/2026).
Menurut dia, pemerintah dan Pertamina beberapa kali menyampaikan bahwa stok BBM secara nasional tersedia dan terkendali. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masyarakat masih harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan BBM.
BPH Migas, misalnya, sebelumnya menyatakan stok BBM subsidi maupun nonsubsidi di Sulawesi Selatan tersedia dan terkendali meskipun antrean kendaraan sempat mengular hingga ke jalan raya.
“Di satu sisi dikatakan stok tersedia. Di sisi lain masyarakat harus antre berjam-jam. Di satu sisi dikatakan pasokan aman, tetapi kendaraan mengular hingga ke badan jalan,” ujarnya.
Abas menilai ukuran keberhasilan distribusi BBM tidak cukup hanya berdasarkan jumlah stok yang tersedia di terminal atau depot.
“BBM bagi masyarakat bukan angka statistik. BBM adalah kebutuhan sehari-hari. Motor harus berjalan, mobil harus berjalan, angkutan umum harus berjalan, kendaraan pengangkut hasil pertanian harus berjalan. Aktivitas ekonomi masyarakat juga bergantung pada tersedianya energi,” terangnya.
Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memastikan BBM benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan pada waktu dan tempat yang tepat.
“Jangan-jangan masalahnya bukan stok, tetapi distribusi,” tuturnya.
Meski demikian, Abas mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami krisis energi. Menurutnya, penyebab antrean BBM dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Di Jember, misalnya, antrean disebut berkaitan dengan kendala distribusi akibat kemacetan jalur Ketapang-Banyuwangi serta meningkatnya konsumsi BBM. Sementara di daerah lain, persoalan dapat berkaitan dengan kuota, lonjakan permintaan atau kapasitas pelayanan SPBU.
“Stok aman tidak otomatis berarti distribusi aman. Stok bisa saja tersedia di satu titik, tetapi masyarakat mengalami kelangkaan di titik lain,” jelasnya.
Abas meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh dan membuka data mengenai distribusi BBM bersubsidi kepada publik.
“Berapa stoknya? Berapa kebutuhan masyarakat? Berapa kuota masing-masing daerah? Berapa realisasi penyalurannya? Berapa yang terserap masyarakat dan ke mana sebenarnya BBM bersubsidi itu mengalir? Transparansi seperti ini yang dibutuhkan publik,” tegasnya.
Menurut Abas, tingginya permintaan terhadap Pertalite juga tidak terlepas dari faktor daya beli masyarakat. Ketika harga BBM nonsubsidi meningkat atau dirasakan semakin berat, masyarakat cenderung memilih BBM bersubsidi yang harganya lebih terjangkau.
Pemerintah pada September 2026 juga menyampaikan tengah memformulasikan aturan pembatasan distribusi Pertalite dan Biosolar agar lebih tepat sasaran. Pemerintah juga membuka peluang penambahan kuota BBM bersubsidi dengan mempertimbangkan pola konsumsi masyarakat.
Namun, Abas menilai penambahan kuota harus diikuti dengan perbaikan ketepatan sasaran. Sebab, apabila kuota terus ditambah tanpa pengawasan yang kuat, beban subsidi negara berpotensi semakin besar.
“Pertanyaan seriusnya, apakah seluruh BBM bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak? Ataukah ada sebagian yang justru masuk kepada kelompok yang secara ekonomi sebenarnya tidak membutuhkan subsidi?” ungkapnya.
Ia juga mendorong pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk pembelian berulang, penggunaan kendaraan atau tangki modifikasi, penimbunan, maupun bentuk penyimpangan lainnya.
Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari kontrol publik yang harus dijawab melalui data dan hasil pengawasan.
“Kalau memang ditemukan penyimpangan, persoalannya tidak boleh berhenti pada teguran administratif. Aparat penegak hukum harus hadir,” paparnya.
Abas mengingatkan, antrean panjang BBM tidak hanya berdampak pada masyarakat yang hendak mengisi kendaraan. Kondisi tersebut juga berpotensi mengganggu waktu kerja, transportasi umum, distribusi barang, aktivitas ekonomi hingga kelancaran lalu lintas ketika antrean meluber ke badan jalan.
“Masyarakat tidak hanya membutuhkan jaminan bahwa BBM tersedia secara nasional. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa BBM tersebut tersedia di SPBU tempat mereka membutuhkan,” katanya.
Ia pun mempertanyakan apakah persoalan yang terjadi saat ini merupakan krisis energi atau justru krisis tata kelola energi.
“Kalau stok tersedia tetapi distribusi tersendat, masalahnya bukan semata-mata produksi. Kalau kuota tersedia tetapi masyarakat tetap antre, masalahnya bukan hanya jumlah BBM. Kalau subsidi besar tetapi masyarakat kecil tetap kesulitan mendapatkan BBM, maka ada persoalan ketepatan sasaran yang harus diperiksa,” tegasnya.
Apabila ditemukan pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, persoalan tersebut sudah masuk ranah penegakan hukum.
“Aparat penegak hukum jangan hanya menunggu. Jangan menunggu masyarakat menemukan sendiri, jangan menunggu video antrean viral di media sosial, dan jangan menunggu persoalan menjadi konflik,” pungkasnya.
(Rian)













