Sengketa Tanah LSD Bandar Dewa Temui Titik Terang, 50 Ha Sepakat Dikembalikan ke Tiyuh

Foto : Rapat Penyelesaian Sengketa Tanah LSD Bandar Dewa dan Penandatanganan Kesepakatan Berita Acara

PIJAR MEDIA, TUBABA – Sengketa tanah Lembaga Sosial Desa (LSD) seluas kurang lebih 50 hektare di Umbul Bakung Nyelai, Tiyuh (Desa) Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menemui titik terang.

Hal itu setelah rapat fasilitasi final yang digelar Pemerintah Kabupaten Tubaba bersama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Selasa (01/09/2026), menghasilkan kesepakatan tanah tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Tiyuh Bandar Dewa sebagai aset tiyuh.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kantor Pemkab Tubaba yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Tubaba, Untung Budiono, S.Sos., M.H.

Asisten I Tubaba Untung Budiono mengatakan rapat pada 1 September 2026 itu merupakan fasilitasi final yang dilakukan pemerintah dalam proses penyelesaian persoalan tanah LSD Bandar Dewa.

Dia menyebut seluruh pihak yang hadir telah menyetujui hasil keputusan dalam rapat dan tidak menyampaikan keberatan secara langsung. Penyelesaian tersebut ditempuh melalui mekanisme non litigasi atau mediasi.

“Hasil rapat hari ini sudah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Nomor: 590/425/II.04/TUBABA/2026,” kata Untung Budiono kepada media.

Menurutnya, persoalan penguasaan tanah LSD telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan sejumlah pihak. Penyelesaian kemudian difasilitasi melalui Tim GTRA Tubaba dengan melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Tubaba, dan Kantor Pertanahan/BPN, hingga pihak-pihak lainnya seperti DPRD, Kecamatan, Pemerintah Tiyuh, serta perwakilan masyarakat.

“Sebelum rapat final hari ini, proses penyelesaian telah melalui sejumlah tahapan. Di antaranya rapat fasilitasi pada 16 Juli 2026 serta pendataan nama dan pelacakan lokasi lahan yang dilakukan pada 18-27 Juli 2026,” jelas Untung.

Ia menerangkan, keputusan rapat hari ini diambil setelah Tim GTRA mempelajari dokumen dan fakta yang ditemukan di lapangan serta mendengarkan masukan dari pemerintah tiyuh, masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya.

BACA JUGA :  SPPG Daya Murni 4 Tumijajar Tingkatkan Standar Layanan, Pastikan Kualitas Air dan Bangun Sistem Pengolahan Limbah Modern

Dalam rapat final, masyarakat yang terlibat pada persoalan LSD juga telah mempercayakan penyelesaian dan tindak lanjut persoalan kepada empat Kepala Tiyuh, yakni Kepala Tiyuh Candra Kencana, Mulya Kencana, Mulya Jaya dan Bandar Dewa, bersama Camat Tulang Bawang Tengah.

“Jadi kesimpulannya hasil musyawarah menyepakati tanah LSD seluas kurang lebih 50 hektare atau ha yang berada di Umbul Bakung Nyelai dikembalikan kepada Pemerintah Tiyuh Bandar Dewa sebagai aset tiyuh, tidak boleh ada lagi yang menguasai secara pribadi,” tegas Untung.

Untung menerangkan, meski telah disepakati dikembalikan kepada Pemerintah Tiyuh Bandar Dewa, proses pengosongan lahan tidak dilakukan secara langsung. Dalam kesepakatan, masyarakat atau pihak yang masih memiliki tanam tumbuh maupun melakukan penggarapan diberikan waktu selama enam bulan sejak berita acara ditandatangani untuk melakukan land clearing atau pengosongan lahan.

“Masa tersebut diberikan agar pihak yang masih melakukan aktivitas di atas lahan dapat menyelesaikan kegiatan dan menata pengosongan sesuai hasil musyawarah. Seluruh pihak juga berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas selama proses tersebut berlangsung,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat TBT Mardianto Rahman, juga mengatakan keputusan rapat tersebut diambil setelah tim mencermati dokumen dari pihak LSD maupun masyarakat serta fakta yang ditemukan di lapangan.

“Jadi pemerintah tidak berpihak kepada salah satu pihak. Kita melihat dan menilai dokumen-dokumen serta fakta yang ada,” kata Mardianto.

Menurutnya, berdasarkan hasil penilaian tersebut, tanah dimaksud merupakan tanah sah milik LSD yang memiliki ketentuan tersendiri dan tidak diperuntukkan untuk diperjualbelikan.

Dari rapat itu, Ketua Forum Masyarakat Bandar Dewa Bersatu (FMBB), Arwansyah, mengapresiasi Pemkab Tubaba dan Tim GTRA yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan tanah LSD yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

BACA JUGA :  Disnakeswan Tubaba Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Menurut Arwansyah, hasil rapat memberikan kejelasan bahwa tanah tersebut dikembalikan untuk digunakan Tiyuh Bandar Dewa sebagai aset tiyuh.

“FMBB menghormati hasil keputusan tersebut dan menunggu pelaksanaan masa enam bulan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang saat ini masih menggarap lahan agar melakukan pengosongan,” ujarnya.

Setelah masa enam bulan berakhir, lahan diharapkan dapat segera dikelola Pemerintah Tiyuh Bandar Dewa sesuai hasil kesepakatan.

Kepala Tiyuh Bandar Dewa, Anwar, juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Tubaba dan Tim GTRA atas fasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

“Dengan adanya hasil fasilitasi final, Pemerintah Tiyuh Bandar Dewa akan menindaklanjuti status tanah tersebut sebagai aset tiyuh. Dengan kesepakatan ini, persoalan tanah LSD Bandar Dewa memasuki tahapan tindak lanjut. Seluruh pihak diharapkan menghormati hasil musyawarah dan menjaga situasi tetap kondusif selama masa pengosongan lahan berlangsung,” pungkasnya.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *