59 Kepsek Masih Plt, Disdikbud Tubaba Siapkan Langkah Percepatan

Foto : Kepala Bidang GTK Dekalia Nurmala, S.E., M.M.

PIJAR MEDIA, TUBABA— Sebanyak 59 sekolah di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, saat ini masih dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) karena belum memiliki kepala sekolah atau kepsek definitif.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tubaba, terus menyiapkan langkah percepatan pengisian jabatan tersebut. Dari 59 sekolah, sebanyak 47 merupakan SD dan 12 SMP.

Kepala Disdikbud Tubaba M. Cheri Sopian, S.H., M.H., didampingi Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dekalia Nurmala, S.E., M.M., mengatakan keberadaan Plt merupakan solusi sementara untuk memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan sembari pemerintah daerah menyiapkan pengisian kepala sekolah definitif.

“Untuk sementara sekolah tetap berjalan dengan kepemimpinan Plt. Tetapi tentu target kita bagaimana seluruh jabatan yang kosong ini bisa segera terisi secara definitif,” kata Dekalia, saat dikonfirmasi media, Kamis (27/08/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan minimnya guru yang berpotensi menjadi kepala sekolah. Proses pengisian jabatan saat ini menghadapi sejumlah penyesuaian akibat perubahan regulasi, termasuk ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Ketentuan baru tersebut antara lain berkaitan dengan persyaratan pangkat bagi PNS serta masa kerja mengajar bagi PPPK penuh waktu. Kondisi itu membuat ruang ketersediaan calon yang memenuhi persyaratan menjadi lebih terbatas dibanding sebelumnya.

Selain persoalan regulasi, Disdikbud juga menemukan adanya guru yang sebenarnya telah memenuhi persyaratan, tetapi belum bersedia menerima amanah sebagai kepala sekolah.

“Sebagian ada yang mempertimbangkan kesehatan, tanggung jawab jabatan, merasa kurang percaya diri, maupun pertimbangan pribadi lainnya,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disdikbud telah melakukan pemetaan calon melalui sistem KSPS. Pendekatan persuasif juga dilakukan kepada guru-guru yang dinilai memenuhi persyaratan agar bersedia mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan dan peningkatan mutu pendidikan.

BACA JUGA :  Pemprov Lampung Ingatkan ASN Soal Randis dan Gratifikasi Jelang Lebaran

Di sisi lain, proses penyiapan calon kepala sekolah melalui Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) juga membutuhkan pembiayaan.

“Pemerintah daerah tidak tinggal diam. Disdikbud saat ini tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang diharapkan dapat menjadi landasan sekaligus memberikan kepastian mekanisme pengisian jabatan kepala sekolah,” ungkapnya.

Disdikbud bersama Bupati Tubaba juga telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Surat telah disampaikan sekitar Juli 2026 untuk meminta pertimbangan terhadap kondisi di lapangan, termasuk kemungkinan solusi apabila tidak tersedia calon berpangkat III/c ke atas yang bersedia menerima penugasan.

Langkah tersebut, menurut Disdikbud, merupakan bagian dari upaya mencari jalan keluar yang tetap memperhatikan ketentuan regulasi sekaligus kebutuhan nyata sekolah di daerah.

“Disdikbud menargetkan seluruh 59 sekolah tersebut sudah memiliki kepala sekolah definitif pada 2027. Percepatan pengisian ini penting karena kepala sekolah definitif memiliki peran strategis dalam memastikan program sekolah, pembinaan guru dan tenaga kependidikan, pengambilan keputusan, serta peningkatan mutu layanan pendidikan dapat berjalan secara berkelanjutan,” terangnya.

Disdikbud juga terus mengkaji berbagai langkah pembinaan bagi calon yang telah memenuhi persyaratan namun belum bersedia menerima penugasan. Setiap kebijakan terkait konsekuensi administratif akan tetap mengacu pada dasar hukum dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Selain itu, Disdikbud berencana memperkuat pendampingan bagi kepala sekolah melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari). Pendampingan hukum tersebut diarahkan untuk membantu kepala sekolah memahami aspek administrasi dan hukum sehingga dapat menjalankan tugas secara tertib, tepat, dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Ketua PGRI Tubaba, Kemis, S.Pd., membenarkan bahwa perubahan regulasi dan belum bersedianya sebagian calon yang memenuhi persyaratan menjadi bagian dari tantangan pengisian kepala sekolah di Tubaba.

BACA JUGA :  Pertegas Tata Kelola, Kejari dan Inspektorat Mesuji Jalin Sinergi Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

PGRI menilai keberadaan kepala sekolah definitif sangat penting untuk memperkuat manajemen sekolah, pembinaan tenaga pendidik, serta pelaksanaan berbagai program pendidikan.

“Kami optimistis Disdikbud bersama Bupati, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kementerian dan pihak terkait dapat menemukan solusi terbaik,” kata Kemis.

Dengan berbagai langkah yang tengah ditempuh, persoalan kekosongan kepala sekolah diharapkan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga menjadi momentum memperkuat tata kelola satuan pendidikan di Tubaba.

“Upaya pemetaan calon, penyusunan regulasi daerah, koordinasi dengan pemerintah pusat, pendekatan kepada guru, hingga rencana pendampingan hukum menunjukkan komitmen Disdikbud Tubaba untuk memastikan kepemimpinan sekolah berjalan semakin efektif. Pada akhirnya, percepatan pengisian kepala sekolah definitif diharapkan mampu memberikan kepastian kepemimpinan, memperkuat manajemen satuan pendidikan, serta mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat Tubaba,’ pungkasnya.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *