Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Dinilai Lebih Transparan

Foto : Risma Fatma Sari, M.E.

PIJAR MEDIA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengatur pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dinilai dapat menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola pembiayaan program tersebut.

Ketua Korpri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Risma Fatma Sari, M.E., menilai pemisahan pos anggaran dapat membuat penggunaan dana MBG lebih mudah dipantau sekaligus memberikan ruang yang lebih jelas bagi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan utama sektor pendidikan.

Menurut Risma, MBG memiliki tujuan strategis karena berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya peserta didik. Namun, keberlanjutan program tersebut tetap membutuhkan tata kelola anggaran yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemisahan anggaran dapat menjadi langkah untuk memperjelas mana pembiayaan program MBG dan mana yang benar-benar dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan. Dengan begitu, masyarakat juga lebih mudah melakukan pengawasan,” kata Risma, Jumat (14/08/2026).

Ia menilai evaluasi terhadap struktur pembiayaan tidak semestinya dipandang sebagai upaya menghentikan MBG. Sebaliknya, evaluasi diperlukan agar program dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, efisien, dan akuntabel.

Risma juga menekankan pentingnya memastikan anggaran pendidikan tetap digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, sarana dan prasarana, serta kebutuhan peserta didik lainnya.

“MBG dan pendidikan sama-sama penting. Karena itu, jangan sampai keduanya dipertentangkan. Yang dibutuhkan adalah perencanaan anggaran yang proporsional dan tata kelola yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Advokat, Konsultan Hukum sekaligus Pengamat Politik asal Tubaba Ahmad Basri, S.IP., S.H., juga menilai putusan MK tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembatalan Program MBG.

Menurut Ahmad Basri atau yang akrab disapa Abas, persoalan utama yang perlu diperhatikan adalah penempatan MBG dalam struktur anggaran pendidikan.

BACA JUGA :  Lampung Bentuk Tim Khusus Atasi Konflik Pertanahan

“MBG tetap dapat berjalan dan memiliki tujuan penting, terutama dalam mendukung pemenuhan gizi masyarakat dan peserta didik. Namun, dari sisi tata kelola anggaran, perlu ada kejelasan mengenai sumber dan pos pembiayaannya,” kata Abas.

MK menjadwalkan pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada 30 Juli 2026. Perkara tersebut menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam proses persidangan, salah satu persoalan yang diuji berkaitan dengan ketentuan yang memasukkan program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Abas mengatakan pemisahan anggaran berpotensi membuat pembiayaan MBG lebih mudah dilihat, diawasi, dan dievaluasi. Di sisi lain, anggaran pendidikan dapat lebih terukur dalam membiayai kebutuhan utama sektor pendidikan.

Menurutnya, anggaran pendidikan memiliki mandat konstitusional sehingga pemenuhannya tetap harus dijaga.

“Pemisahan anggaran justru dapat membuat MBG lebih transparan dan mudah dievaluasi, tanpa harus mempertentangkan kepentingan MBG dengan pendidikan,” terangnya.

Ia menambahkan, pemerintah tidak perlu mempertentangkan pemenuhan gizi dengan peningkatan kualitas pendidikan. Keduanya merupakan kebutuhan penting yang harus direncanakan dengan dukungan anggaran secara proporsional.

Abas menegaskan evaluasi terhadap MBG bukan berarti menolak keberadaan program tersebut. Evaluasi diperlukan untuk memastikan program berjalan efektif, tepat sasaran, efisien, dan akuntabel.

Dalam persidangan, ahli yang dihadirkan pemerintah juga menyampaikan bahwa penempatan MBG dalam anggaran pendidikan harus memenuhi sejumlah parameter konstitusional. Di antaranya memiliki hubungan langsung dengan peserta didik, mendukung fungsi pendidikan secara rasional, tidak menggantikan atau mengurangi komponen utama pendidikan, serta dapat diawasi dan dievaluasi secara akuntabel.

Karena itu, Risma dan Abas berpandangan keberlanjutan MBG perlu dibarengi tata kelola anggaran yang jelas, pengawasan yang kuat, serta evaluasi secara berkala.

BACA JUGA :  PMII Demo di Kantor Gubernur, Jihan Janji Tindak Lanjut

Dengan struktur pembiayaan yang lebih tegas, pemerintah diharapkan dapat menjaga keberlanjutan MBG sekaligus memastikan anggaran pendidikan tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *