Lampung Bentuk Tim Khusus Atasi Konflik Pertanahan

Foto : Rapat Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan Provinsi Lampung

PIJAR MEDIA, BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi membentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Provinsi Lampung sebagai langkah strategis memperkuat penanganan konflik agraria di daerah.

Pembentukan tim ini dibahas dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (16/04/2026), yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.

Tim tersebut diketuai oleh Sekretaris Daerah, dengan Gubernur sebagai pembina dan Wakil Gubernur sebagai pengarah. Kehadirannya diharapkan mampu meningkatkan koordinasi lintas instansi sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan secara terpadu.

Wakil Gubernur Jihan Nurlela menegaskan, bahwa pembentukan tim ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi dan instansi vertikal terkait.

“Rapat ini menjadi langkah untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Provinsi dengan instansi vertikal terkait dalam penanganan masalah pertanahan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa tim ini diharapkan mampu menekan potensi konflik melalui identifikasi dini serta penanganan yang transparan dan terintegrasi.

“Tim ini diharapkan dapat mengurangi risiko konflik dengan mengidentifikasi dan menangani potensi konflik secara dini dan transparan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jihan mendorong tim untuk melakukan pemetaan dan identifikasi persoalan secara komprehensif berdasarkan tugas kelompok kerja yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur.

Selain itu, ia mengingatkan agar setiap proses penyelesaian tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan, keadilan bagi masyarakat, serta menjaga stabilitas sosial di daerah.

“Tim ini melibatkan berbagai instansi, antara lain Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, BIN Daerah Lampung, Korem 043/Gatam, dan Polda Lampung. Adapun tugas utama tim mencakup inventarisasi dan identifikasi masalah pertanahan, pemberian solusi, serta memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota dalam menangani sengketa. Tim juga akan berperan sebagai mediator antara pihak serta mengoordinasikan penyelesaian lintas tingkat pemerintahan. Selain itu, tim akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam pengambilan kebijakan terkait penyelesaian persoalan pertanahan di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (Rian)

BACA JUGA :  Menteri ATR/BPN Matangkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *