Tubaba Susun Peta Lingkungan 30 Tahun ke Depan

Foto : Konsultasi Publik RPPLH Tubaba

PIJAR MEDIA, TUBABA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menggelar Konsultasi Publik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tubaba Tahun 2026–2056 sebagai langkah menyusun arah pembangunan daerah yang berkelanjutan untuk tiga dekade ke depan.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Tubaba, Selasa (28/07/2026), itu dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tubaba Eri Budi Santoso. Forum tersebut dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan Kejaksaan Negeri Tubaba, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, serta sejumlah pemangku kepentingan.

Dalam sambutannya, Eri mengatakan penyusunan RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman strategis dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan selama kurang lebih 30 tahun.

“RPPLH Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berfungsi sebagai kompas dalam menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian alam untuk jangka panjang sekitar 30 tahun,” kata Eri.

Ia menegaskan konsultasi publik menjadi tahapan penting dalam penyusunan RPPLH karena membuka ruang bagi pemerintah, masyarakat, akademisi, hingga pelaku usaha untuk menyampaikan aspirasi, data lapangan, dan masukan terkait isu-isu lingkungan strategis.

“Pelaksanaan konsultasi publik ini menjadi wadah yang sangat penting untuk menjaring aspirasi, masukan, serta data faktual dari bawah guna mengidentifikasi isu-isu lingkungan strategis di tiap daerah dan membangun komitmen bersama antara pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat,” ujarnya.

Pemkab Tubaba berharap masukan dari seluruh peserta dapat memperkuat substansi dokumen RPPLH sehingga mampu menjawab tantangan lingkungan hidup di masa mendatang. Dokumen tersebut nantinya diharapkan menjadi landasan pembangunan daerah yang berdaya saing dengan tetap menjaga keseimbangan aspek ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan.

BACA JUGA :  Bupati Tubaba: Fiskal Terbatas Bukan Halangan Berprestasi

Dalam forum tersebut, tenaga ahli tim penyusun RPPLH, Sandra Emon Tambunan, memaparkan konsep penyusunan dokumen RPPLH Kabupaten Tubaba Tahun 2026–2056. Ia menjelaskan RPPLH merupakan dokumen perencanaan yang memuat potensi, permasalahan, serta arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan daerah.

“Konsultasi publik bertujuan menyosialisasikan proses penyusunan RPPLH, memvalidasi hasil inventarisasi lingkungan hidup daerah, sekaligus memperkaya data dan masukan untuk merumuskan skenario perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup yang akan menjadi acuan pembangunan berkelanjutan di Tubaba,” pungkasnya.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *