Bapenda dan Samsat Tubaba Genjot Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan

Foto : Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan oleh Bapenda dan Samsat Tubaba

PIJAR MEDIA, TUBABA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama UPTD Samsat Tubaba terus menggencarkan sosialisasi program keringanan pajak kendaraan bermotor sekaligus membagikan Surat Informasi Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (SIPPKB) Tahun 2026 di seluruh kecamatan.

Kegiatan terbaru berlangsung di Kecamatan Gunung Agung dan Kecamatan Way Kenanga, Rabu (22/07/2026), dengan melibatkan seluruh Kepala Tiyuh (Desa) dan kolektor pajak. Langkah ini dilakukan untuk memperluas penyampaian informasi kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.

Kepala Bapenda Tubaba Ainuddin Salam melalui Sekretaris Bapenda, Jimmy Robiansyah, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Melalui kegiatan ini kami bersama Samsat tidak hanya membagikan Surat Informasi Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (SIPPKB), tetapi juga mensosialisasikan program keringanan pajak kendaraan yang sedang berlangsung. Harapannya masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Jimmy saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, pembagian SIPPKB Tahun 2026 telah dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan di Tubaba dengan melibatkan Kepala Tiyuh dan kolektor pajak sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Rangkaian kegiatan sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan Tumijajar dan Tulang Bawang Udik pada 15 April 2026, Kecamatan Tulang Bawang Tengah pada 22 April 2026, Kecamatan Lambu Kibang dan Pagar Dewa pada 15 Juli 2026, Kecamatan Gunung Terang dan Batu Putih pada 21 Juli 2026, serta Kecamatan Gunung Agung dan Way Kenanga pada 22 Juli 2026.

Jimmy mengingatkan masyarakat masih memiliki kesempatan memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

BACA JUGA :  6 Warga Tubaba Terima Bantuan Usaha dari Kemensos, Modal Ditambah Rp3 Juta

“Kami mengimbau masyarakat Tubaba agar memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Selain mendapatkan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku, kepatuhan membayar pajak kendaraan juga akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah yang nantinya kembali untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut turut melibatkan jajaran UPTD Samsat Tubaba, di antaranya Kasubbag Tata Usaha serta Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan.

“Melalui sinergi Bapenda dan Samsat, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat berharap kepatuhan wajib pajak kendaraan terus meningkat sehingga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai,” pungkasnya.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *