Data Pemilik Lahan Dikumpulkan, Sengketa LSD Bandar Dewa Bersiap Dimusyawarahkan

Foto : Pendataan Lapangan Tanah LSD Bandar Dewa

PIJAR MEDIA, TUBABA– Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), melalui Pemerintah Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), mulai mengumpulkan data pemilik dan penggarap lahan dalam proses pendataan by name by address sebagai tindak lanjut penyelesaian sengketa lahan Lembaga Sosial Desa (LSD) Bandar Dewa seluas sekitar 50 hektare dengan masyarakat Tiyuh (Desa) Candra Kencana.

Kegiatan pendataan dilakukan langsung di lokasi lahan yang menjadi objek sengketa dengan melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah tiyuh, aparat keamanan, Forum Masyarakat Bandar Dewa (FMBB), serta perwakilan masyarakat, Sabtu (18/07/2026).

Pendataan ini juga merupakan tindak lanjut rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (16/7/2026) atas undangan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Tubaba bersama seluruh pihak terkait.

Camat TBT, Mardiyanto Rohman, S.E., M.M., mengatakan pendataan dilakukan untuk memperoleh data yang akurat mengenai masyarakat yang memiliki maupun menguasai lahan di kawasan LSD Bandar Dewa. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam proses musyawarah penyelesaian sengketa.

“Pendataan lapangan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026, atas undangan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Tubaba untuk membahas penyelesaian sengketa lahan bersama seluruh pihak terkait,” ujar Mardiyanto.

Menurutnya, tim melakukan inventarisasi terhadap nama pemilik atau penggarap lahan, alamat, luas lahan yang dimiliki atau dikuasai, serta posisi lahan di lokasi sengketa.

“Pendataan dilakukan guna mengetahui secara pasti siapa saja masyarakat yang memiliki kebun di lokasi LSD Bandar Dewa, termasuk nama pemilik dan luas lahan yang dimiliki, dengan sistem pendataan by name by address,” katanya.

Ia menjelaskan, proses pendataan diperkirakan berlangsung selama beberapa hari karena seluruh data akan diverifikasi secara menyeluruh agar benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA :  Tubaba Perkuat Perlindungan Perempuan, Forum PUSPA Didorong Jadi Garda Terdepan

“Proses pendataan diperkirakan berlangsung selama beberapa hari karena seluruh data akan diverifikasi secara menyeluruh agar benar-benar valid,” ucapnya.

Setelah seluruh data terkumpul, kata Mardiyanto, hasil pendataan akan menjadi dasar pelaksanaan musyawarah besar yang melibatkan seluruh pihak, baik dari Tiyuh Bandar Dewa maupun Tiyuh Candra Kencana, termasuk masyarakat yang memiliki lahan di kawasan LSD.

“Setelah pendataan selesai, hasilnya akan menjadi dasar pelaksanaan musyawarah besar yang melibatkan seluruh pihak dari Tiyuh Bandar Dewa dan Tiyuh Candra Kencana, termasuk seluruh masyarakat yang memiliki lahan di kawasan LSD,” jelasnya.

Ia menambahkan, forum musyawarah juga akan melibatkan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, dan Kepolisian untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima seluruh pihak.

“Musyawarah tersebut juga akan melibatkan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, serta Kepolisian guna mencari solusi terbaik dalam penyelesaian sengketa lahan,” ungkapnya.

Hasil sementara pendataan menunjukkan proses inventarisasi telah dimulai sebagai langkah awal penyelesaian sengketa. Seluruh pihak yang hadir mendukung pelaksanaan pendataan secara objektif, terbuka, dan transparan. Data kepemilikan lahan yang tengah dikumpulkan selanjutnya akan diverifikasi sebelum dibahas dalam forum musyawarah bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Pemerintah berkomitmen akan melanjutkan pendataan hingga seluruh pemilik maupun penggarap lahan terdata secara lengkap, melakukan verifikasi hasil pendataan, hingga nantinya menyelenggarakan musyawarah besar bersama pemerintah, masyarakat, BPN, Kejaksaan, Kepolisian, serta pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik,” pungkasnya.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *