Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Disdikbud Tubaba Usulkan 89 Sekolah Direvitalisasi

Foto : Kepala Disdikbud Tubaba, M. Cheri Sopian, S.H., M.H.

PIJAR MEDIA, TUBABA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dengan mengusulkan 89 satuan pendidikan sebagai calon penerima Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2026.

Program tersebut merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang bertujuan menghadirkan sarana dan prasarana pendidikan yang aman, nyaman, layak, inklusif, dan berkualitas.

Kepala Disdikbud Tubaba, M. Cheri Sopian, S.H., M.H., mengatakan usulan revitalisasi dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan.

“Disdikbud Tubaba telah melakukan pendataan dan pengusulan sekolah yang memenuhi persyaratan berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Krisna. Seluruh data tersebut telah melalui proses verifikasi oleh tim Kementerian Pendidikan,” kata Cheri, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Jumat (17/07/2026).

Ia menjelaskan, dari total 89 sekolah yang diusulkan tahun ini, terdiri atas 31 PAUD/TK, 43 Sekolah Dasar (SD), dan 15 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Mayoritas sekolah yang diusulkan merupakan satuan pendidikan dengan kondisi bangunan rusak berat sehingga membutuhkan penanganan melalui program revitalisasi.

Menurut Cheri, hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 10 sekolah telah terpilih menerima program revitalisasi dan memasuki tahapan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Pendidikan sebagai syarat dimulainya pelaksanaan revitalisasi.

“Dari 10 sekolah tersebut terdiri atas lima PAUD/TK, empat SD, dan satu SMP. Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh masing-masing kepala sekolah di Kementerian Pendidikan pada Juni 2026,” ujarnya.

Cheri menegaskan, Disdikbud Tubaba berperan melakukan pendataan kondisi sekolah, mengusulkan calon penerima bantuan, menyusun proposal berdasarkan Dapodik dan Sistem Krisna, berkoordinasi dengan pemerintah pusat, serta melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan program di daerah.

BACA JUGA :  Pemkab Tubaba Perluas Akses Permodalan Lewat Program KUR Super Mikro Bersama BSI

Sementara itu, pelaksanaan pembangunan maupun pengelolaan anggaran revitalisasi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Disdikbud tidak menjadi pelaksana pembangunan ataupun pengelola anggaran. Dana bantuan disalurkan langsung dari pemerintah pusat kepada sekolah penerima, sedangkan pemerintah daerah berperan melakukan pengawasan agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme pelaksanaan program menggunakan sistem swakelola. Dalam skema tersebut, sekolah menjadi pelaksana langsung kegiatan revitalisasi, kepala sekolah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan fasilitator ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan.

“Besaran bantuan yang diterima setiap sekolah bervariasi, menyesuaikan kebutuhan pembangunan dan hasil verifikasi kondisi bangunan,” ungkapnya.

Cheri menerangkan, program revitalisasi mencakup rehabilitasi bangunan sekolah, perbaikan ruang kelas yang mengalami kerusakan, hingga pembangunan ruang kelas baru sesuai kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Ia juga menyampaikan, jumlah sekolah yang menerima program revitalisasi tahun 2026 ini kemungkinan masih dapat bertambah seiring proses verifikasi dan penetapan lanjutan dari Kementerian Pendidikan.

“Harapan kami, Program Revitalisasi Sekolah dapat meningkatkan kualitas sarana pendidikan, menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman, serta mendukung lahirnya sumber daya manusia yang unggul di Kabupaten Tubaba melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan,” pungkasnya.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *