Dinas TPHP Catat LP2B Tubaba Capai 9.935 Hektare, Tegaskan Tidak Boleh Alih Fungsi

Kepala Dinas TPHP Tubaba, Sarwo Haddy Sumarsono

PIJAR MEDIA, TUBABA– Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, mencatat luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di daerah tersebut mencapai 9.935 hektare yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Pemerintah daerah menegaskan kawasan yang telah ditetapkan sebagai LP2B, tidak boleh dialihfungsikan karena berperan penting dalam menjaga ketahanan pangan.

Kepala Dinas TPHP Kabupaten Tubaba, Sarwo Haddy Sumarsono, mengatakan hingga pertengahan Juli 2026 kondisi LP2B di Tubaba masih kondusif. Berdasarkan hasil pemantauan, belum terdapat laporan alih fungsi lahan maupun sengketa terkait penetapan kawasan LP2B.

“Hingga saat ini belum ada laporan mengenai alih fungsi lahan maupun sengketa pada kawasan LP2B. Kami tetap melakukan pengawasan secara berkala, dan apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran dapat segera melaporkannya kepada Dinas TPHP,” kata Sarwo, Rabu (15/07/2026).

Berdasarkan data Dinas TPHP, LP2B seluas 9.935 hektare tersebut tersebar di Kecamatan Tumijajar seluas 4.299,44 hektare, Tulang Bawang Tengah 2.483,80 hektare, Tulang Bawang Udik 1.879,40 hektare, Gunung Terang 711,32 hektare, Pagar Dewa 415,60 hektare, Gunung Agung 90,24 hektare, dan Lambu Kibang 55,20 hektare.

Menurut Sarwo, penetapan kawasan LP2B merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi lahan pertanian produktif agar tetap dimanfaatkan untuk produksi pangan secara berkelanjutan serta mencegah alih fungsi menjadi kawasan nonpertanian.

Untuk menjaga keberlangsungan LP2B, Dinas TPHP terus memperkuat berbagai upaya, mulai dari penguatan regulasi melalui Peraturan Daerah, pengawasan bersama instansi terkait seperti ATR/BPN, hingga pembinaan kepada petani.

Selain itu, pemerintah juga memberikan berbagai dukungan kepada petani berupa bantuan benih, pupuk bersubsidi, alat dan mesin pertanian (alsintan), serta pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi. Langkah tersebut dilakukan agar produktivitas pertanian meningkat dan petani tidak terdorong mengalihfungsikan lahannya.

BACA JUGA :  Rindu Si Kulit Bundar, Pasca Libur, SSB Mesuji Albaret Junior Kembali Berlatih Bawa Semangat Baru Di Lapangan Hijau

Dinas TPHP juga secara rutin melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lahan pertanian sebagai penyangga ketahanan pangan daerah, sekaligus mengoptimalkan produktivitas lahan melalui berbagai program pertanian.

Sarwo menegaskan, perlindungan LP2B bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, ATR/BPN, pemerintah tiyuh, hingga masyarakat.

“Sinergi semua pihak sangat diperlukan agar lahan pertanian tetap terjaga dan tidak beralih fungsi. Dengan begitu, ketahanan pangan daerah dapat terus dipertahankan. Kalau pun ada LP2B yang dialih fungsikan, maka harus digantikan ke lokasi lain dan ditambah luasnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan LP2B dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penegakan aturan umumnya diawali dengan sanksi administratif berupa teguran, penolakan atau pencabutan izin, penghentian sementara kegiatan, hingga penghentian akses terhadap sejumlah program bantuan pertanian.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tubaba berencana merevisi Peraturan Daerah tentang LP2B pada 2026 sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan daerah dan untuk semakin memperkuat perlindungan lahan pertanian.

“Kita berharap keberadaan 9.935 hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan di Tubaba dapat terus menjadi penopang ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung keberlanjutan sektor pertanian di masa mendatang,” pungkasnya.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *