PIJAR MEDIA, TUBABA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menyiapkan sejumlah strategi untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2026 yang masih berlangsung secara bertahap.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Iwan Mursalin, mengatakan total alokasi Dana Bagi Hasil yang diterima pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp164.091.328.162. Nilai tersebut terdiri atas DBH Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp7.214.461.000 dan DBH Transfer Antar Daerah sebesar Rp156.876.867.162.
“DBH merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah dalam mendukung pembiayaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Iwan, kepada media, Rabu (08/07/2026).
Ia menjelaskan, hingga 30 Juni 2026, realisasi penyaluran DBH dari Transfer Pemerintah Pusat mencapai Rp2.626.415.200 atau sekitar 36,40 persen dari total alokasi. Sementara itu, DBH Transfer Antar Daerah telah terealisasi sebesar Rp18.208.789.034 atau sekitar 11,60 persen.
Menurut Iwan, penyaluran Dana Bagi Hasil memang dilakukan secara bertahap. Karena itu, Pemkab Tubaba terus memantau perkembangan penyaluran agar pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sesuai perencanaan.
Selain alokasi tahun berjalan, Pemkab Tubaba juga masih memiliki hak atas kekurangan penyaluran Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat untuk tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025, pemerintah pusat masih memiliki kewajiban kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp11.585.041.000. Adapun besaran kurang bayar untuk Tahun Anggaran 2025 hingga kini masih menunggu penetapan pemerintah pusat.
Iwan menjelaskan, keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil dipengaruhi sejumlah faktor, diantaranya proses rekonsiliasi dan verifikasi data yang masih berlangsung serta kondisi fiskal pemerintah pusat yang memengaruhi jadwal penyaluran Transfer ke Daerah (TKD).
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai langkah untuk menjaga kondisi fiskal agar tetap sehat.
“Strategi yang dilakukan antara lain mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melakukan penyesuaian pengelolaan kas daerah agar kegiatan prioritas tetap berjalan, meningkatkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terkait percepatan penyaluran DBH, serta melakukan efisiensi dan reprioritisasi belanja sesuai kemampuan keuangan daerah,” terangnya.
Ia mengakui keterlambatan penyaluran DBH berpotensi mempengaruhi pelaksanaan pembangunan karena Kabupaten Tubaba masih memiliki ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Namun, Pemkab memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.
“Komitmen kami adalah menjaga agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan meskipun penyaluran dana dilakukan secara bertahap,” tegas Iwan.
Ia menambahkan, Dana Bagi Hasil dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk DBH yang bersifat earmarked, seperti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), penggunaannya diprioritaskan pada program kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan, dan penegakan hukum.
Sementara itu, DBH yang tidak memiliki ketentuan penggunaan secara khusus dimanfaatkan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta kebutuhan belanja daerah lainnya.
“Kita berharap penyaluran Dana Bagi Hasil dapat berlangsung lebih tepat waktu sehingga semakin memperkuat kapasitas fiskal daerah, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
(Rian)













