DPMT Tubaba Catat Penegasan Batas Tiyuh, Progres Sudah Capai 95 Persen

Foto : Kepala DPMT Tubaba, Sofiyan Nur

PIJAR MEDIA, TUBABA– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, terus mempercepat proses penegasan batas wilayah tiyuh (desa) sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum administrasi pemerintahan desa.

Hingga Juli 2026, progres penyelesaian penegasan segmen batas telah mencapai sekitar 95 persen.

Kepala DPMT Tubaba, Sofiyan Nur, mengatakan capaian tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tubaba dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib, sekaligus mendukung perencanaan pembangunan, pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, dan meminimalkan potensi sengketa batas wilayah.

“Program penegasan batas tiyuh sudah berjalan sejak 2023 dan saat ini progres keseluruhannya sudah sekitar 95 persen. Sisanya merupakan segmen yang memang memiliki tingkat kerumitan lebih tinggi sehingga memerlukan proses penyelesaian lebih lanjut,” kata Sofiyan Nur, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Rabu (08/07/2026).

Ia menjelaskan, dari keseluruhan wilayah administrasi di Tubaba, sebanyak 41 tiyuh dan 1 kelurahan telah selesai ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Selanjutnya, 30 tiyuh dan 1 kelurahan masih menjalani proses verifikasi di Badan Informasi Geospasial (BIG), sedangkan 29 tiyuh dan 1 kelurahan masih berada pada tahap penyelesaian penegasan batas.

Menurut Sofiyan, salah satu faktor yang menyebabkan proses penyelesaian belum sepenuhnya rampung adalah tahapan verifikasi di BIG yang menjadi persyaratan wajib sebelum pemerintah daerah dapat menetapkan batas wilayah secara resmi.

“Seluruh hasil pekerjaan yang telah diselesaikan pemerintah daerah sudah kami sampaikan ke BIG untuk diverifikasi. Sesuai ketentuan, Bupati belum dapat menerbitkan Peraturan Bupati tentang penegasan batas sebelum hasil verifikasi tersebut diterbitkan,” ujarnya.

Selain menunggu verifikasi BIG, DPMT juga masih menghadapi kendala berupa belum tercapainya kesepakatan di sejumlah wilayah yang berbatasan langsung antar-tiyuh.

BACA JUGA :  Tubaba Q Sehat Digelar di 16 Titik, Wabup: Petugas Jemput Bola Layani Warga

Ia menuturkan, apabila dua wilayah belum mencapai kesepakatan mengenai garis batas, maka proses penegasan belum dapat dilanjutkan hingga terdapat kesepahaman bersama sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami tidak bisa menetapkan secara sepihak. Harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak terlebih dahulu, baru pemerintah kabupaten dapat memfasilitasi penyelesaiannya,” jelasnya.

Di sisi lain, keterbatasan anggaran juga menjadi tantangan dalam penyelesaian sisa segmen batas. Saat ini DPMT tidak lagi memiliki alokasi anggaran khusus untuk kegiatan penegasan batas, sementara pembiayaan juga tidak memungkinkan dibebankan kepada pemerintah tiyuh karena keterbatasan kemampuan keuangan desa.

Padahal, lanjut Sofiyan, penyelesaian sejumlah titik batas membutuhkan survei lapangan, pembahasan berulang, koordinasi lintas wilayah hingga mediasi yang memerlukan dukungan pembiayaan cukup besar.

Adapun beberapa segmen batas yang masih memerlukan penyelesaian lebih lanjut berada di kawasan dengan karakteristik khusus, seperti Hutan Register 44, Hutan Register 45, serta area perkebunan PTPN. Wilayah tersebut dinilai lebih kompleks karena melibatkan berbagai pihak serta memiliki aspek hukum dan administrasi yang harus diselesaikan secara cermat.

Sebagai perbandingan, Sofiyan menyebut penyelesaian batas wilayah memang bukan persoalan yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Bahkan hingga kini, batas administrasi antara Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Lampung Utara juga masih belum sepenuhnya tuntas.

“Kalau batas antar kabupaten yang menjadi kewenangan pemerintah pusat saja membutuhkan waktu bertahun-tahun, tentu penyelesaian batas antar-tiyuh yang menghadapi berbagai keterbatasan juga memerlukan proses yang tidak singkat,” paparnya.

Meski demikian, DPMT Tubaba memastikan pemerintah daerah tetap berkomitmen menuntaskan seluruh proses penegasan batas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinasi dengan BIG maupun pihak-pihak terkait terus dilakukan agar seluruh wilayah administrasi tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat segera memiliki kepastian hukum.

BACA JUGA :  Sanksi Tegas Menanti, Satu Oknum ASN Mesuji Dicopot Jabatan, Satu P3K Paruh Waktu Diketahui Mengundurkan Diri

“Dengan kepastian batas administrasi, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan tiyuh semakin efektif, pembangunan lebih terarah, pelayanan kepada masyarakat semakin optimal, serta potensi sengketa wilayah dapat diminimalkan,” tutup Sofiyan.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *