Sekda Tubaba Siapkan Sistem Baru Pengangkatan Kepala Sekolah, 65 Guru Masuk Daftar Calon

Foto : Rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba.

PIJAR MEDIA, TUBABA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, mulai menyiapkan sistem baru penugasan kepala sekolah sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola pendidikan sekaligus meningkatkan mutu layanan di satuan pendidikan. Persiapan itu dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., M.M., M.T., di Ruang Rapat Sekda, Selasa (07/07/2026).

Dalam arahannya, Iwan Mursalin meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera memetakan kebutuhan kepala sekolah untuk empat hingga delapan tahun ke depan. Pemetaan itu akan menjadi dasar penyusunan kebutuhan penugasan kepala sekolah di Kabupaten Tubaba.

Selain itu, Pemkab juga akan membentuk Dewan Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) sebagai tim pertimbangan dalam proses pengangkatan kepala sekolah sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

“Kita tidak hanya menyiapkan calon kepala sekolah, tetapi juga membangun sistemnya. Mulai dari pemetaan kebutuhan, pembentukan Dewan Pendidikan, hingga penyusunan Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaan di daerah harus segera diselesaikan agar implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 berjalan optimal,” kata Iwan.

Ia juga meminta segera disusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme teknis penugasan kepala sekolah, mulai dari proses seleksi, pengangkatan, mutasi, masa penugasan, hingga pengembangan kompetensi. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan kebijakan berjalan efektif dan sesuai kebutuhan daerah.

Dalam rapat itu dijelaskan, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur secara menyeluruh proses penugasan guru sebagai kepala sekolah. Tahapan yang diatur meliputi pemetaan kebutuhan, pengusulan, seleksi administrasi dan substansi, pelatihan calon kepala sekolah, penugasan, masa jabatan, pemberhentian, hingga penjaminan mutu.

BACA JUGA :  SPPG Polres 02 Tubaba Gelar Senam Sehat dan Cek Kesehatan Relawan

Regulasi tersebut juga menekankan prinsip penugasan berdasarkan kebutuhan, kompetensi, integritas, dan kinerja untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tubaba melaporkan pemetaan awal melalui aplikasi KSPSTK telah dilakukan.

“Dari hasil pendataan, sebanyak 65 guru masuk dalam daftar calon kepala sekolah dan akan melalui proses finalisasi oleh tim pertimbangan sesuai mekanisme yang berlaku. Melalui langkah ini Pemerintah Kabupaten Tubaba menargetkan implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan daerah sehingga mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Tubaba,” tutup Sekda.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *