Kejari Tubaba Kembali Buka Lelang Barang Rampasan Negara, 2 Motor dan 10 Ponsel Siap Dilelang untuk Masyarakat

Foto : Lelang Kejaksaan Negeri Tubaba

PIJAR MEDIA, TUBABA – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kendaraan maupun telepon genggam dengan mekanisme lelang resmi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali akan menggelar Lelang Barang Rampasan Negara (BRN) yang terbuka untuk umum pada Agustus 2026 mendatang.

Lelang tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Tubaba dalam mengoptimalkan pengelolaan aset negara sekaligus mendukung pemulihan aset melalui penjualan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Rencana pelaksanaan lelang disampaikan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Tubaba, Agustin Dwi Ria Mahardika, S.H., M.H., saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (7/7/2026), mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Didik Sudarmadi, S.H., M.H.

“Rencananya lelang kembali kita gelar pada Agustus mendatang dalam rangka optimalisasi Barang Rampasan Negara. Untuk informasi terkait jadwal pelaksanaan, lokasi kegiatan, serta mekanisme lelang dapat dipantau melalui akun Instagram dan website resmi Kejari Tubaba. Adapun proses penjualan nantinya dilaksanakan melalui mekanisme lelang yang dapat diakses masyarakat melalui website lelang.go.id,” ujar Agustin.

12 Barang Rampasan Siap Dilelang

Pada pelaksanaan lelang kali ini, Kejari Tubaba menyiapkan 12 unit barang rampasan negara yang terdiri dari 2 unit sepeda motor dan 10 unit telepon genggam berbagai merek dan tipe.

Daftar barang yang akan dilelang meliputi:

1 unit Honda Genio warna biru;
1 unit Yamaha Jupiter Z warna hitam;
1 unit Oppo A17 warna biru;
1 unit Oppo F11 warna hitam;
1 unit Oppo A37F warna krem;
1 unit Vivo Y30i warna biru;
1 unit Vivo V15S warna biru;
1 unit Oppo A15 warna hitam;
1 unit Oppo A7S warna hitam;
1 unit Vivo Y19C warna hitam;
1 unit Vivo V7 warna emas (gold);
1 unit Vivo Y22 warna hitam.

BACA JUGA :  Baznas Tubaba Salurkan Zakat Mal untuk 202 Mustahik

Seluruh barang tersebut merupakan barang rampasan negara yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga telah sah untuk dijual kepada masyarakat melalui mekanisme lelang negara.

Pelaksanaan Melalui lelang.go.id

Agustin menjelaskan, proses lelang akan dilaksanakan secara online melalui portal resmi pemerintah, lelang.go.id, sehingga masyarakat dapat mengikuti proses penawaran secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, jadwal pelaksanaan, nilai limit, persyaratan peserta, hingga tata cara mengikuti lelang akan diumumkan kemudian melalui media sosial dan website resmi Kejari Tubaba.

“Seluruh barang yang kita lelang sudah inkracht, sehingga status kepemilikannya sah. Informasi lebih rinci terkait pelaksanaan lelang nantinya akan kami sampaikan melalui media sosial resmi Kejari Tubaba,” pungkasnya.

Sesuai pengumuman resmi yang diterbitkan Kejari Tubaba, kegiatan ini mengusung semangat “Pemulihan Aset untuk Negara yang Lebih Baik”, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengelolaan aset negara secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang diimbau untuk terus memantau informasi resmi melalui **Instagram @kejari_tubaba, website Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, serta portal lelang.go.id agar tidak ketinggalan jadwal pelaksanaan yang akan diumumkan pada Agustus 2026.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *