PIJAR MEDIA, BANDAR LAMPUNG – Ribuan warga transmigrasi dari enam desa di Kabupaten Mesuji, dikabarkan berencana menggelar aksi pendudukan di Kantor Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung dalam dua pekan ke depan.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera menyelesaikan polemik tanah transmigrasi yang diduga dikuasai PT Pematang Agri Lestari (PT PAL).
Rencana aksi itu disampaikan Kuasa Hukum Masyarakat Transmigrasi enam desa, Gindha Ansori Wayka, usai melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, Sabtu (27/06/2026).
Menurut Gindha, masyarakat berasal dari Desa Mulya Agung, Sumber Rejo, Agung Batin, Rejo Mulyo, Suka Agung, dan Gedung Sri Mulyo. Mereka sebelumnya berencana menduduki lahan yang diklaim sebagai hak masyarakat, namun akan lebih dulu menggelar aksi di Kantor Gubernur dan DPRD Lampung.
“Rencananya masyarakat transmigrasi akan menduduki lahan mereka yang diduga dikuasai PT PAL. Namun sebelum itu, masyarakat akan mendatangi dan menduduki Kantor Gubernur serta DPRD Lampung untuk meminta pemerintah provinsi segera mengembalikan hak-hak transmigran yang selama ini diduga dikuasai perusahaan,” kata Gindha.
Ia menjelaskan, aksi tersebut merupakan bagian dari strategi advokasi agar pemerintah mempercepat penyelesaian konflik pertanahan yang menurutnya telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Harapannya, aksi ini menjadi pendorong percepatan penyelesaian persoalan tanah transmigrasi di Mesuji oleh pemerintah,” terangnya.
Gindha mengungkapkan, tim hukumnya telah menempuh sejumlah langkah administratif. Di antaranya mengirim surat kepada Menteri ATR/BPN agar tidak memproses penerbitan maupun perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT PAL, sekaligus meminta pembatalan HGU dan pengembalian tanah kepada masyarakat transmigrasi.
Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan surat kepada Menteri Transmigrasi, berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Lampung untuk menggelar rapat dengar pendapat (hearing), serta meminta Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas PMDT memfasilitasi penyelesaian konflik tersebut.
Menurutnya, berbagai dokumen pendukung juga telah disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pembahasan melalui Satgas Reforma Agraria Provinsi Lampung.
Tak hanya itu, Gindha menyebut masyarakat juga meminta tim hukum melaporkan dugaan penggelapan Surat Hak Pemilikan (SHP) maupun Surat Keterangan Hak Pemilikan (SKHP) ke Polda Lampung. Dokumen tersebut, menurutnya, dikumpulkan oleh oknum kepala desa pada rentang 1993 hingga 1997 dengan alasan akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Namun berdasarkan data yang kami miliki, dokumen tersebut justru diserahkan kepada PT PAL dan hingga kini belum pernah dikembalikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain pelaporan ke kepolisian, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Laporan itu didasarkan pada dugaan penguasaan tanah transmigrasi oleh perusahaan yang menurut tim hukum bertentangan dengan ketentuan Peraturan Dirjen Agraria dan Transmigrasi Tahun 1967 tentang penggunaan tanah di daerah transmigrasi.
“Apabila tanah transmigrasi tidak lagi dimanfaatkan oleh penerima atau ahli warisnya, tanah tersebut seharusnya dikembalikan kepada Direktorat Transmigrasi, bukan beralih dalam penguasaan perusahaan,” pungkasnya.
(Red)













