PIJAR MEDIA, TUBABA– Sengketa lahan seluas 294 hektare antara keluarga besar keturunan Hi. Madroes dan PT Huma Indah Mekar (PT HIM) memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Permohonan kasasi diajukan oleh Rulaini dan Haidar, S.Sos., selaku ahli waris Hi. Madroes, pada 8 Juni 2026 melalui tim kuasa hukum dari JOHN & Partners Law Firm.
Lahan yang menjadi objek sengketa berada di Tiyuh (Desa) Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung.
Kuasa hukum pemohon kasasi, Jasmen O.H. Nadeak, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan tingkat banding.
“Saat ini tim kuasa hukum tengah menyusun memori kasasi yang dijadwalkan disampaikan paling lambat pada 22 Juni 2026,” kata Jasmen saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Elektronik yang diterbitkan Pengadilan Negeri Menggala, permohonan kasasi tersebut terdaftar atas perkara Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Mgl juncto Nomor 43/PDT/2026/PT TJK.
Dalam dokumen tersebut, Jasmen O.H. Nadeak bertindak sebagai kuasa hukum Rulaini dan Haidar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juni 2026 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala.
Sebelumnya, perkara tersebut telah diperiksa pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan Nomor Putusan 43/PDT/2026/PT TJK.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menerima permohonan banding yang diajukan para pembanding, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Mgl tanggal 11 Maret 2026, kemudian mengadili sendiri perkara tersebut.
Pada pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Selain itu, gugatan rekonvensi yang diajukan pihak tergugat juga dinyatakan tidak dapat diterima.
Majelis hakim juga menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000.
Putusan tersebut diputus dalam permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 18 Mei 2026 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 25 Mei 2026.
Sementara itu, Haidar menyatakan pihaknya tetap optimistis Mahkamah Agung akan memberikan penilaian hukum terhadap seluruh bukti dan dokumen yang telah diajukan selama proses persidangan.
“Kami tetap percaya proses hukum akan memberikan ruang bagi seluruh bukti dan fakta untuk dinilai secara objektif. Harapan kami, keadilan dapat ditegakkan melalui putusan Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Perkara ini kini menunggu proses pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung, yang akan menentukan langkah hukum lanjutan dalam sengketa kepemilikan lahan tersebut.
(Rian)













