PIJAR MEDIA, TUBABA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, tengah memfinalisasi pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Terpadu guna memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan dan investasi berbasis risiko di daerah.
Pembentukan tim lintas sektor tersebut kini tinggal menunggu penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Tubaba setelah sebelumnya melalui tahapan pembahasan dan asistensi hukum di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tubaba, Ahmad Hariyanto, mengatakan pembentukan tim mulai dibahas sejak April 2026 bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Sekarang draft SK sudah di Bagian Hukum dan tinggal menunggu penandatanganan Bupati,” kata Ahmad saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Rabu (20/05/2026).
Ia menjelaskan, pada awal pembahasan tim tersebut sempat menggunakan nomenklatur “Tim Satuan Tugas dan Sekretariat Tim Pengawasan Pelaku Usaha Terpadu di Lingkungan Pemerintah Tahun 2026”.
Namun setelah dilakukan pembahasan hukum, nomenklatur diubah menjadi “Tim Pengawasan Perizinan Terpadu di Lingkungan Pemerintah Daerah”.
Perubahan itu dilakukan karena penggunaan istilah “Satuan Tugas” atau satgas dinilai memerlukan payung hukum yang lebih tinggi, sehingga pemerintah daerah memilih nomenklatur yang dinilai lebih sesuai dengan ketentuan regulasi.
Pembentukan tim tersebut bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan usaha dan penanaman modal, sekaligus memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.
Selain itu, tim juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor, mempercepat penanganan persoalan usaha, hingga menindaklanjuti pengaduan masyarakat maupun temuan lapangan secara lebih efektif.
“Dalam pelaksanaannya, tim akan melibatkan sejumlah instansi seperti DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, pihak kecamatan, hingga OPD teknis lainnya sesuai jenis usaha yang diawasi,” terang Hariyanto.
Sebelum turun ke lapangan, perusahaan yang menjadi objek pengawasan diwajibkan mengisi formulir pengawasan mandiri. Data tersebut nantinya akan diverifikasi langsung oleh tim melalui pengecekan lapangan.
“Tim akan melakukan pemetaan lokasi dan fokus pengawasan terlebih dahulu sebelum monitoring dilakukan,” ujarnya.
Pada tahap awal, lanjut dia, pengawasan diprioritaskan terhadap perusahaan non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK), khususnya sektor industri dengan tingkat risiko dan skala usaha besar.
“Selain perusahaan besar, pemerintah daerah juga akan melakukan pengawasan sampling terhadap sejumlah usaha di tingkat kecamatan, seperti lapak usaha, tempat hiburan, dan kegiatan usaha lain yang dinilai perlu dilakukan pengawasan,” tuturnya.
Pemkab Tubaba menilai pembentukan tim terpadu akan membuat proses pengawasan lebih efektif dan efisien karena seluruh persoalan usaha dapat ditangani melalui satu sistem koordinasi lintas sektor.
Tim tersebut nantinya dipimpin unsur pimpinan daerah dengan susunan pengarah Bupati dan Wakil Bupati, penanggung jawab Sekretaris Daerah, Ketua Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Sekretaris Kepala DPMPTSP Tubaba.
“Selain melibatkan OPD teknis, struktur tim juga mencakup camat hingga kepala tiyuh atu desa se Kabupaten Tubaba. Pemerintah daerah juga membentuk sekretariat serta empat kelompok kerja (pokja) untuk mendukung pelaksanaan pengawasan di lapangan,” ungkapnya.
Adapun tugas utama tim meliputi penyusunan rencana pengawasan, pengecekan legalitas perizinan, pengawasan kegiatan usaha, penanganan pengaduan masyarakat dan laporan media, hingga pemberian rekomendasi kepada kepala daerah terkait hasil pengawasan perusahaan.
“Pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Terpadu ini juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, hingga Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Daerah,” pungkasnya. (Rian)













