Pemprov Lampung Siapkan Rp125 Miliar untuk Jaga Kepesertaan BPJS Warga

Foto : Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Provinsi Lampung Semester I Tahun 2026 di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung

PIJAR MEDIA, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, menyiapkan anggaran sebesar Rp125 miliar pada 2026 untuk menjaga keberlanjutan kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Anggaran tersebut dialokasikan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) agar cakupan layanan kesehatan masyarakat di Lampung tetap terjaga.

Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, saat menghadiri Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Provinsi Lampung Semester I Tahun 2026 di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Senin (18/05/2026).

“Pemerintah Provinsi Lampung di dalam penyusunan APBD selalu taat dengan mengalokasikan anggaran. Dari pajak rokok, 37,5 persen dialokasikan untuk PBI atau hampir Rp85 miliar,” kata Marindo.

Selain untuk PBI, Pemprov Lampung juga mengalokasikan sekitar Rp40 miliar bagi peserta PBPU pemerintah daerah. Anggaran tersebut ditujukan membantu masyarakat yang belum masuk dalam skema PBI nasional.

Marindo menjelaskan pembiayaan jaminan kesehatan di Lampung dilakukan secara bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, koordinasi lintas daerah terus diperkuat agar seluruh masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan.

“Di 15 kabupaten/kota ini sudah ada dukungan masing-masing. Tinggal bagaimana provinsi mengcover kabupaten/kota yang belum,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Marindo juga menyoroti persoalan peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan akibat tunggakan iuran maupun kendala administrasi. Ia meminta BPJS Kesehatan memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum menonaktifkan status kepesertaan.

“Kita minta BPJS memastikan ada warning terlebih dahulu ketika ada data kepesertaan yang tidak aktif akibat premi belum dibayar. Jangan buru-buru diputus,” terangnya.

Menurutnya, pemberian peringatan penting agar pemerintah daerah maupun peserta mandiri memiliki waktu menyelesaikan kewajiban pembayaran sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan.

BACA JUGA :  Lampung Matangkan Persiapan MCSP KPK 2026

Pemprov Lampung, lanjut Marindo, juga telah menyiapkan langkah darurat melalui RSUD Abdul Moeloek untuk membantu pasien yang mengalami kendala administrasi BPJS dalam kondisi tertentu.

Sementara itu, Asisten Deputi Kewilayahan III BPJS Kesehatan, Fauzi Lukman, mengatakan forum tersebut membahas dua fokus utama, yakni peningkatan cakupan kepesertaan dan penguatan layanan fasilitas kesehatan.

“Kita bersama mengejar UHC, baik dari sisi cakupan kepesertaan maupun peserta aktif,” tuturnya.

Fauzi menyebut cakupan kepesertaan JKN di Lampung saat ini telah mencapai sekitar 96 persen. Namun, tingkat peserta aktif masih berada di kisaran 70 persen dengan mayoritas berasal dari segmen PBI Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah juga akan melakukan pendataan ulang untuk aktivasi peserta PBI non aktif agar masyarakat yang berhak tetap memperoleh bantuan iuran.

“Selain itu, peningkatan kualitas layanan kesehatan turut menjadi perhatian, di antaranya kebutuhan penambahan dokter umum, perawat bersertifikat hemodialisa, serta tempat tidur kelas III di rumah sakit,” pungkasnya. (Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *