Gasak 1,2 Ton Sawit, 2 Pelaku di Tubaba Diciduk Polisi

Foto : Terduga Pelaku dan Barang Bukti

PIJAR MEDIA, TUBABA— Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menangkap dua pelaku pencurian buah kelapa sawit yang meresahkan warga di Kecamatan Gunung Terang, keduanya berinisial PR (27) dan SP (42), warga setempat.

Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Juherdi Sumandi mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban terkait aksi pencurian yang terjadi pada Juli dan Desember 2025.

“Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing berdasarkan dua laporan polisi yang kami terima,” ujar Juherdi, Sabtu (11/04/2026).

Dalam aksinya, para pelaku mencuri 61 tandan buah sawit atau sekitar 1,2 ton dari kebun milik korban HI (61) pada 16 Juli 2025. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,05 juta.

Tak berhenti di situ, para pelaku kembali beraksi pada 17 Desember 2025 dengan mencuri tiga tandan sawit milik korban AN (48) di wilayah yang sama. Kerugian ditaksir mencapai Rp300 ribu.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pada Kamis (09/04/2026), tim langsung bergerak dan menangkap PR dan SP di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Polisi juga mengungkap masih ada tiga pelaku lain yang terlibat dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni RZ, MU, dan MS.

“Untuk tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (Rian)

BACA JUGA :  ​Gerakan Seribu Amal : Bupati Elfianah Tinjau Langsung Korban Puting Beliung dan Salurkan Bantuan Lintas Sektoral

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *