PIJAR MEDIA, TUBABA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menegaskan tidak akan melakukan pemutusan kontrak terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu, di tengah munculnya isu pengurangan pegawai yang memicu keresahan di kalangan aparatur.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tubaba, Iwan Mursalin, memastikan seluruh PPPK yang telah diangkat tetap bekerja sesuai masa kontrak yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“PPPK paruh waktu masa kontraknya satu tahun, sedangkan PPPK penuh waktu lima tahun. Selama masa kontrak itu berjalan, kita pastikan tidak ada pemutusan di tengah jalan,” kata Iwan, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Rabu (08/04/2026).
Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi di kalangan pegawai mengenai kemungkinan pengurangan aparatur akibat tingginya beban belanja pegawai daerah.
Menurut Iwan, pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional sehingga pemerintah daerah wajib menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Sementara untuk perpanjangan kontrak setelah masa kerja berakhir, pemerintah daerah masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.
Meski demikian, Pemkab Tubaba mengakui tengah menghadapi tantangan fiskal akibat tingginya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tubaba, total APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp827,47 miliar, dengan komposisi belanja pegawai mencapai 38,41 persen, meskipun untuk PPPK Paruh Waktu guru menggunakan dana BOS. Angka tersebut melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Kepala Bidang Anggaran BKAD Tubaba, Indra Achamdy, menyebutkan kondisi itu menempatkan Tubaba berada 8,41 persen di atas ambang batas ideal belanja pegawai.
Namun, Sekdakab Tubaba menegaskan kondisi fiskal tersebut tidak akan berdampak pada kontrak PPPK yang telah berjalan.
“Prinsipnya, hak PPPK tetap harus dipenuhi. Namun kebijakan pengangkatan ke depan tentu harus diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah,” terangnya.
Ia mengatakan persoalan tingginya belanja pegawai juga dialami banyak daerah lain, sehingga telah menjadi pembahasan bersama antara pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II DPR RI.
Dalam pembahasan itu, pemerintah pusat disebut tengah mengkaji opsi penyesuaian batas maksimal belanja pegawai bagi daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan 30 persen.
“Salah satu opsi yang dibahas yakni menaikkan batas toleransi menjadi 40 sampai 50 persen untuk daerah tertentu, menyesuaikan kondisi fiskalnya,” ujar Iwan.
Di tengah penegasan pemerintah daerah tersebut, keresahan masih dirasakan sejumlah PPPK, khususnya berstatus paruh waktu, yang mengaku khawatir dengan ketidakjelasan status jangka panjang mereka.
Seorang PPPK tenaga teknis di lingkungan Pemkab Tubaba yang enggan disebutkan namanya mengaku mendengar isu mengenai pengurangan pegawai, meski belum ada kepastian resmi.
“Ada informasi soal pengurangan pegawai, tapi itu masih sebatas kabar. Untuk kepastian saya juga belum tahu,” tuturnya.
Keluhan serupa disampaikan pegawai lain berinisial S yang menyoroti belum jelasnya masa depan PPPK paruh waktu di tengah rencana pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Kita berharap ada penyesuaian kebijakan dari pemerintah pusat, sehingga kebutuhan aparatur tetap dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah dan mengorbankan teman-teman PPPK terutama paruh waktu,” pungkasnya. (Rian).













