​Dukung Kelancaran Mudik 2026, Bupati Mesuji Keluarkan SE Instruksikan Setiap Masjid Buka 24 Jam

PIJAR MEDIA, MESUJI – Guna memberikan kenyamanan bagi para pemudik yang melintasi wilayah Kabupaten Mesuji, Bupati Mesuji resmi mengeluarkan instruksi agar masjid-masjid di sepanjang jalur mudik tetap terbuka selama 24 jam penuh.

​Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji Nomor: 1536 Tahun 2026 tentang Dukungan Pembukaan Masjid Guna Kelancaran Arus Mudik dan Arus Balik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Lampung melalui SE Nomor 32 Tahun 2026 yang diterbitkan pada pertengahan Maret ini.

​Dalam surat yang ditujukan kepada para Camat, Kepala Desa, serta pengurus masjid/mushola se-Kabupaten Mesuji tersebut, terdapat dua poin krusial yang ditekankan yakni, akses Ibadah dan Istirahat. Dimana pengurus masjid di sepanjang jalur yang dilintasi arus mudik dan balik diminta untuk membuka fasilitas masjid selama 24 jam. Hal ini bertujuan memfasilitasi pemudik tidak hanya untuk beribadah, tetapi juga sebagai tempat istirahat yang aman.

​Kemudian terkait Sinergi Keamanan Bupati meminta seluruh aparat di tingkat kecamatan dan desa diinstruksikan untuk bersinergi dengan pihak keamanan (Polri/TNI dan satpol pp) serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat guna menjaga stabilitas, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan sekitar masjid dan sekitarnya.

​Bupati Mesuji menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan arus mudik dan balik di wilayah Mesuji berjalan aman dan nyaman. Dengan dibukanya masjid selama 24 jam, diharapkan risiko kecelakaan akibat kelelahan dapat ditekan karena pemudik memiliki titik singgah yang memadai.

​”Demikian surat edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tulis Bupati dalam surat yang ditetapkan di Mesuji pada 16 Maret 2026 tersebut.

BACA JUGA :  Diduga Gunakan Ijazah Tak Sah, Oknum Legislator Tubaba Terjerat Kasus Hukum

​Terkait hal tersebut juga diketahui pemerintah Kabupaten Mesuji juga telah mengirimkan tembusan surat ini kepada Gubernur Lampung sebagai bentuk koordinasi lintas tingkat pemerintahan dalam menyambut momentum Lebaran (Idul Fitri 1447 Hijriah) tahun 2026. (Kotan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *