Kurang dari 6 Jam, Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana

Foto : Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana

PIJAR MEDIA, TULANG BAWANG — Kepolisian Resor Tulang Bawang bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang pria di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. Kurang dari enam jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap oleh tim khusus Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang.

Korban diketahui bernama Ahmad Fajar Aries Saputra (40), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Bandar Lampung. Ia ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka akibat serangan senjata tajam di sebuah rumah kontrakan di Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.10 WIB.

Kasus ini langsung ditangani Tim Khusus Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama personel Polsek Penawartama dan Polsek Menggala. Operasi pengungkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama.

Laporan awal disampaikan oleh Ardiansyah (49), adik kandung korban. Ia mengetahui kabar kematian saudaranya dari rekan kerja korban sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah menerima informasi tersebut, Ardiansyah bersama keluarga dan istri korban segera menuju lokasi kejadian.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bukti-bukti, serta meminta keterangan dari para saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, identitas pelaku berhasil diketahui.

Sekitar pukul 15.00 WIB atau kurang dari enam jam setelah peristiwa terjadi, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial J (35), seorang wiraswasta, di kediamannya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti itu antara lain satu bilah senjata tajam jenis golok sepanjang sekitar 40 sentimeter dengan gagang dan sarung kayu, sepasang sepatu warna cokelat, serta satu jaket hoodie warna hijau yang dikenakan pelaku saat kejadian.

BACA JUGA :  Ramadhan Penuh Berkah, Kecamatan Tanjung Raya Bagikan Ratusan Takjil ke Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama mengatakan pengungkapan cepat kasus tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai unit kepolisian serta dukungan informasi dari masyarakat.

Menurut dia, proses penanganan perkara dilakukan melalui serangkaian tahapan penyelidikan yang sistematis, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan TKP, pembuatan berita acara dan sketsa lokasi, pemeriksaan pelapor dan saksi, hingga penyitaan barang bukti.

“Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan secara adil, transparan, dan berdasarkan bukti yang kuat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Apfryyadi dalam keterangannya.

Tersangka saat ini dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 459 tentang pembunuhan berencana dengan subsider Pasal 458 KUHP.

Polisi juga masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami motif serta kronologi lengkap peristiwa yang menewaskan korban tersebut.

Apfryyadi turut mengapresiasi peran masyarakat yang membantu memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Kepolisian akan terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan setiap pelanggaran hukum diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Wira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *