Digitalisasi Retribusi Pasar di Tubaba Dikebut, Ini Progresnya

Foto : Ilustrasi

PIJAR MEDIA, TUBABA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, terus mempercepat penerapan digitalisasi retribusi pasar melalui sistem E-Retribusi. Program ini digulirkan untuk memperbaiki tata kelola pasar sekaligus meningkatkan transparansi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tubaba, Achmad Nazaruddin, mengatakan bahwa digitalisasi retribusi menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong sistem pembayaran yang lebih akuntabel dan efisien.

“Penerapan E-Retribusi ini merupakan komitmen kami dalam menghadirkan sistem yang transparan, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi para pedagang,” ujar Achmad Nazaruddin, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Jumat (17/04/2026).

Implementasi E-Retribusi telah dimulai sejak Februari 2026, diawali dengan pendataan pedagang, sosialisasi, serta penetapan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Penarikan retribusi mulai dilakukan pada Maret 2026.

Pasar Panaragan Jaya ditetapkan sebagai lokasi percontohan. Sebanyak 231 pedagang telah terdata, terdiri dari 134 kios dan 97 pedagang hamparan. Seluruh pedagang tersebut telah terdaftar resmi dalam sistem retribusi daerah.

“Dari penarikan retribusi pada Maret 2026, tercatat total penerimaan mencapai Rp22,5 juta. Rinciannya meliputi Rp9,5 juta dari retribusi harian, Rp9 juta dari sewa bulanan, dan Rp4 juta dari sektor parkir,” tuturnya.

Meski demikian, masih terdapat 27 pedagang yang belum melakukan pembayaran karena belum aktif berdagang. Pemerintah daerah telah memberikan surat pemberitahuan sebagai tindak lanjut.

“Saat ini, proses penarikan retribusi masih dilakukan secara manual menggunakan kwitansi dan disetorkan langsung ke kas daerah. Namun, dalam waktu dekat sistem ini akan beralih sepenuhnya ke digital,” jelasnya.

Pemkab Tubaba bekerja sama dengan Bank BNI dalam penerapan sistem E-Retribusi berbasis barcode yang terintegrasi dengan NPWRD. Pembayaran nantinya dapat dilakukan melalui aplikasi “Solusi untuk Negeri” maupun mesin EDC.

BACA JUGA :  Teror Air Keras Kembali Terulang, Aktivis HAM Diserang — PMII TUBA: “Jangan Sampai Hukum Jadi Alat Tutup Kasus!”

“Seluruh transaksi akan langsung masuk ke kas daerah, sehingga lebih transparan dan meminimalkan potensi kebocoran,” kata Achmad Nazaruddin.

Menurutnya, saat ini implementasi masih dalam tahap finalisasi perjanjian kerja sama, pengadaan perangkat, serta pelatihan petugas lapangan. Targetnya, sistem mulai diterapkan pada April 2026 di Pasar Panaragan Jaya.

Pemerintah daerah menilai potensi pendapatan dari sektor retribusi pasar masih dapat ditingkatkan. Optimalisasi jumlah pedagang aktif dan pengelolaan parkir menjadi fokus evaluasi.

Target setoran parkir saat ini ditetapkan sebesar Rp5 juta per bulan, dengan skema pembagian 70 persen untuk juru parkir dan 30 persen untuk pemerintah daerah.

Selain itu, besaran tarif retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024, dengan kisaran Rp4.000, Rp6.500, hingga Rp8.000 per meter persegi per bulan, tergantung jenis dan lokasi tempat usaha.

“Setelah berjalan optimal di Pasar Panaragan Jaya, program E-Retribusi akan diperluas ke pasar lain di Tubaba. Pasar Dayamurni menjadi target berikutnya, yang akan segera memasuki tahap pembaruan data pedagang dan sosialisasi,” ungkapnya.

Selanjutnya, penerapan juga direncanakan di Pasar Mulya Asri setelah dua pasar sebelumnya berjalan secara maksimal.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan, Pemkab Tubaba juga menggandeng Kejaksaan Negeri dalam proses pendampingan dan pengawasan.

Pemerintah juga menegaskan larangan praktik jual beli kios oleh oknum. Hubungan hukum ditegaskan hanya antara pedagang dan pemerintah daerah.

“Pendekatan persuasif akan dikedepankan dalam penanganan pelanggaran. Namun, sanksi hukum tetap akan diberlakukan apabila tidak ada itikad baik. Dengan percepatan digitalisasi ini, kita optimistis pengelolaan pasar akan menjadi lebih modern, transparan, dan mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” pungkasnya. (Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *