Dua Tahun Prabowo-Gibran, ATR/BPN Dorong Layanan Tanah Lebih Cepat, Ini Skemanya

Foto : Pelayanan ATR/BPN

PIJAR MEDIA, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan pelayanan pertanahan melalui dua skema baru, yakni Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) yang ditargetkan selesai dalam 10 hari.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan pada dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan fokus pada kepastian prosedur dan waktu penyelesaian layanan bagi masyarakat.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah), sedangkan PERINTIS telah berjalan di 131 Kantah.

“Kami ingin setiap tahapan pelayanan memiliki alur dan target waktu yang jelas sehingga masyarakat bisa mengetahui pasti bagaimana permohonannya diproses,” ujar Dalu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Dalu menjelaskan, layanan Pengukuran Terjadwal dikembangkan sejak Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR). Hingga kini, layanan tersebut telah diterapkan di sekitar 96 persen Kantor Pertanahan di Indonesia.

“Melalui skema ini, masyarakat dapat menentukan sendiri tanggal pengukuran bidang tanah berdasarkan ketersediaan jadwal petugas ukur. Waktu pelayanan ditargetkan maksimal 12 hari, terdiri atas waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari setelah pengukuran,” terangnya.

ATR/BPN juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan layanan melalui loket Pengukuran Terjadwal agar masyarakat memahami prosedur yang harus dilalui.

Selain pengukuran, ATR/BPN mempercepat proses peralihan hak atas tanah melalui layanan PERINTIS dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Skema tersebut melibatkan tiga tahapan utama. Proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang mengelola pendapatan daerah ditargetkan maksimal tiga hari. Selanjutnya, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari dan penyelesaian di Kantor Pertanahan maksimal lima hari.

BACA JUGA :  PKN II Resmi Dibuka, Lampung Perkuat Birokrasi Adaptif

Menurut Dalu, pencapaian target tersebut membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan. Setiap pihak memiliki tanggung jawab pada tahapan masing-masing sehingga proses dapat berjalan sesuai standar waktu yang ditentukan.

“Percepatan pelayanan membutuhkan pembenahan proses kerja sekaligus kolaborasi. Dalam PERINTIS, pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah memiliki peran pada tahapan masing-masing,” katanya.

Ia menegaskan, integrasi proses dan komitmen bersama menjadi kunci agar kepastian waktu pelayanan yang dijanjikan kepada masyarakat dapat diwujudkan.

ATR/BPN berharap kedua skema tersebut dapat membentuk pola pelayanan pertanahan yang lebih terukur, transparan, dan profesional. Pelaksanaannya membutuhkan kedisiplinan dalam memenuhi standar waktu, keterbukaan informasi, serta koordinasi antarlembaga.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak hanya memperoleh informasi mengenai prosedur pengurusan tanah, tetapi juga memiliki gambaran yang jelas mengenai target waktu penyelesaiannya.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai prosedur yang harus dilalui, tetapi juga kejelasan mengenai waktu penyelesaiannya,” pungkas Dalu.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *