ATR/BPN Sertipikasi 53.431 Bidang Tanah Wakaf dalam Dua Tahun Kabinet Merah Putih

Foto : ATR/BPN Bagikan Sertipikat Tanah Wakaf

PIJAR MEDIA, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), telah menerbitkan sertipikat untuk 53.431 bidang tanah wakaf selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum dan melindungi aset wakaf agar tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen kementerian dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan.

“Sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih. Capaian ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan dan mendorong perlindungan terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Ana dalam keterangannya kepada media,, Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan data ATR/BPN, estimasi jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.026 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 313.142 bidang atau sekitar 60 persen telah bersertipikat.

Tanah wakaf tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan masyarakat, mulai dari masjid, musala, pesantren, makam, hingga fasilitas sosial lainnya.

Selain tanah wakaf, ATR/BPN mencatat terdapat sekitar 101.465 bidang tanah rumah ibadah di Indonesia. Sebanyak 75.722 bidang atau sekitar 74,6 persen di antaranya telah memiliki sertipikat.

Sertipikasi menjadi salah satu upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan peruntukan tanah, sekaligus membantu melindungi aset keagamaan dari potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.

Untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah, ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama serta berbagai organisasi keagamaan. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mendukung kelengkapan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran tanah.

Ana berharap koordinasi antarlembaga dapat membuat proses pendaftaran semakin efektif sehingga lebih banyak tanah wakaf memperoleh kepastian hukum.

BACA JUGA :  Mudik-Balik 2026 Lancar, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

“Dengan koordinasi yang baik, proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *