PIJAR MEDIA, TUBABA — Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kecamatan Gunung Agung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial RAP (27) dan BB (47), serta menyita 3.788 bungkus rokok dari berbagai merek.
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Kamis (29/10/2026) di Tiyuh (Desa) Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tubaba.
Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku tersebut.
“Memang benar anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba telah mengamankan dua pelaku tindak pidana rokok ilegal atau tanpa bea cukai,” kata Juherdi kepada media, Sabtu (31/10/2026).
Juherdi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi BE 1599 QR yang diduga membawa rokok ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Tekab 308 yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Tubaba Ipda Talsi melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan tersebut di depan pintu Tol Lambu Kibang sekitar pukul 10.30 WIB.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga dus berisi rokok merek Surya Jaya yang dibungkus menggunakan karung di bagian bagasi mobil,” ungkap Juherdi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi mengaku paket tersebut merupakan milik RAP yang berada di Tiyuh Bangun Jaya.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan RAP. Petugas juga melakukan penggeledahan di toko bangunan milik terduga pelaku dan menemukan tambahan 1.388 bungkus rokok yang diduga ilegal.
Secara keseluruhan, polisi menyita 3.788 bungkus atau sekitar 75.760 batang rokok dari berbagai merek, di antaranya Surya Jaya, HI International, Vios, Mama Cantik, Toracinno, Marboll, Rama, dan New Humer Brown.
Selain rokok, petugas turut mengamankan satu unit Toyota Kijang Innova berwarna hitam metalik beserta STNK kendaraan tersebut sebagai barang bukti.
“Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Tubaba guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Juherdi menambahkan, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Polisi masih melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan,” pungkasnya.
(Rian)













