Aturan Patok Batas Tanah dari ATR/BPN, Pemilik Perlu Perhatikan Hal Ini

Foto : Contoh Patok Tanah

PIJAR MEDIA, JAKARTA — Pemilik tanah perlu memperhatikan aturan pemasangan patok batas untuk memastikan kejelasan batas lahan dan mengurangi potensi sengketa. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa pemasangan dan pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, meminta masyarakat memasang patok yang kokoh dan memastikan batas bidang tanahnya tetap terpelihara.

“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, mengacu pada Pasal 22 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, tanda batas untuk bidang tanah dengan luas kurang dari 10 hektare dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter.

“Patok tersebut ditanam sedalam 80 sentimeter, dengan bagian sepanjang 20 sentimeter berada di atas permukaan tanah, dilengkapi tutup dan dicat merah. Ketentuan tersebut juga mengatur pilihan tanda batas berupa tugu dari bata atau batako serta kayu keras dengan ukuran tertentu,” jelasnya.

Lanjut dia, selain memenuhi ketentuan teknis, pemasangan patok harus mendapat persetujuan pemilik bidang tanah yang berbatasan. Pasal 19A Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 juga mengatur bahwa tanda batas yang telah dipasang perlu difoto dengan menyertakan keterangan lokasi dan koordinat atau geotagging. Pemasangan serta pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah.

“Kejelasan patok juga mendukung kelancaran pengukuran tanah untuk keperluan sertifikasi. ATR/BPN saat ini menjalankan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari di 466 Kantor Pertanahan,” ungkapnya.

Layanan tersebut menyediakan waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari dan target penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.

BACA JUGA :  Pengajian Serentak Warnai HUT ke 17 Tubaba

Virgo menerangkan, pengukuran dapat berjalan lebih lancar apabila pemohon telah melengkapi persyaratan administrasi, memasang patok dengan jelas, dan memperoleh persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan sebelum petugas ukur datang.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya,” terang Virgo.

Oleh karenanya, ATR/BPN mengimbau pemilik tanah untuk dapat memeriksa kembali kejelasan dan kondisi patok batas lahannya.

“Selain membantu menjaga aset, langkah tersebut dapat mendukung kelancaran proses pengukuran dan pendaftaran tanah,” pungkasnya.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *