Pemprov Lampung Integrasikan Data Kependudukan untuk Bansos Tepat Sasaran

Foto : Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM saat menyampai sambutan Gubernur

PIJAR MEDIA, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, memperkuat akurasi data penerima bantuan sosial (bansos) melalui integrasi data kependudukan dan digitalisasi layanan.

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses verifikasi sekaligus memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Upaya tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melalui sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Imam Ghozali, saat apel mingguan di Lapangan Korpri, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (2/11/2026).

Dalam kesempatan itu, Gubernur mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk memeriksa dan memperbarui data kependudukan keluarga masing-masing. ASN juga diminta membantu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat terkait pemanfaatan layanan digital.

Berdasarkan Data Kependudukan Bersih Semester I Tahun 2026 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Lampung tercatat sebanyak 9.351.168 jiwa.

Jumlah tersebut menempatkan Lampung sebagai provinsi dengan populasi terbesar kedua di Pulau Sumatera setelah Sumatera Utara, serta peringkat kedelapan secara nasional.

Menurut Gubernur, besarnya jumlah penduduk menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan dan penyelenggaraan pelayanan publik agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Salah satu langkah yang dikembangkan adalah digitalisasi bantuan sosial dengan memanfaatkan data kependudukan yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan terhubung dengan aplikasi digital.

“Data kependudukan yang akurat dan terintegrasi dapat dimanfaatkan untuk memverifikasi penduduk yang berhak atau tidak berhak mendapatkan bantuan sosial dengan cepat dan tepat sasaran,” demikian disampaikan Gubernur dalam sambutannya.

Dalam sistem tersebut, Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu instrumen untuk memudahkan verifikasi identitas masyarakat saat mengakses layanan.

Masyarakat yang telah mengaktifkan IKD dapat memanfaatkan layanan digital untuk mengetahui informasi terkait kelayakan sebagai penerima bantuan sosial.

BACA JUGA :  Tiga Transformasi ATR/BPN: Urusan Tanah Lebih Cepat dan Pasti

Selain itu, petugas yang ditunjuk memiliki fitur IKD Plus untuk membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai persyaratan penerimaan bansos. Proses verifikasi juga didukung teknologi pengenalan wajah (face recognition) melalui foto swafoto menggunakan aplikasi IKD.

Meski demikian, Gubernur menegaskan bahwa penerapan digitalisasi harus diimbangi dengan pemutakhiran data kependudukan secara berkala, keamanan sistem, serta perlindungan data pribadi masyarakat.

Karena itu, perangkat daerah terkait diminta memperkuat koordinasi, meningkatkan sosialisasi, dan memberikan pendampingan agar masyarakat memahami manfaat serta tata cara penggunaan layanan digital tersebut.

“Saya juga mengajak seluruh ASN untuk memeriksa dan memperbarui data kependudukan keluarga masing-masing serta membantu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat,” pungkasnya.

Apel mingguan tersebut diikuti pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, serta ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *