Pemkab Tubaba Komitmen Percepat Penyelesaian PTSL Bujung Dewa

Foto : Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Tubaba, Untung Budiono

PIJAR MEDIA, TUBABA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, berkomitmen akan memprioritaskan penyelesaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Tiyuh (Desa) Bujung Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, setelah sengketa lahan yang sempat menghambat proses tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Tubaba, Untung Budiono, mengatakan saat ini fokus pemerintah daerah telah beralih dari penyelesaian konflik menuju percepatan administrasi pertanahan agar sertipikat masyarakat dapat segera diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Permasalahan sengketa sudah selesai melalui kesepakatan damai yang difasilitasi pemerintah daerah bersama Forkopimda pada tahun 2025. Sekarang yang menjadi perhatian adalah penyelesaian administrasi agar proses penerbitan sertipikat PTSL bisa segera dilanjutkan,” ujar Untung, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 100 hektare sempat menghambat penerbitan ratusan sertipikat PTSL bagi masyarakat Tiyuh Bujung Dewa pada 2022 lalu. Namun, melalui musyawarah yang difasilitasi Pemkab Tubaba, masyarakat dan Hi. Ruslan Salam berhasil mencapai kesepakatan damai.

Menurut Untung, seluruh poin dalam kesepakatan tersebut telah dipenuhi, mulai dari pembayaran kompensasi kepada pemilik sertipikat lama, penyerahan sertipikat asli kepada masyarakat melalui Kepalo Tiyuh Bujung Dewa, hingga kesepakatan kedua belah pihak untuk mengakhiri sengketa.

“Dengan selesainya seluruh poin kesepakatan itu, maka penyelesaian tinggal memasuki tahapan administrasi pertanahan,” katanya.

Untung menjelaskan, sertipikat PTSL baru belum dapat diterbitkan karena secara administrasi masih terdapat sertipikat lama yang berstatus aktif. Oleh sebab itu, pembatalan sertipikat lama harus dilakukan terlebih dahulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tubaba akan mendorong kepastian mekanisme hukum yang akan ditempuh sebagai dasar pembatalan sertipikat lama. Langkah tersebut diperlukan agar BPN memiliki landasan hukum untuk menerbitkan sertipikat baru atas nama masyarakat.

BACA JUGA :  Peduli Sesama, Baznas Tubaba Hadir Bantu Biaya Akomodasi Pasien Kanker

“Saat ini kami masih mendalami mekanisme hukumnya, apakah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau jalur lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang terpenting, prosesnya memiliki dasar hukum yang jelas,” jelasnya.

Untuk mempercepat penyelesaian, Pemkab Tubaba juga akan menginisiasi rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan Kantor Pertanahan/BPN, Polres Tubaba, Kejaksaan Negeri, masyarakat Bujung Dewa, serta apabila diperlukan Pengadilan Negeri.

Koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh pihak mengenai mekanisme hukum yang paling tepat sehingga proses administrasi tidak kembali mengalami hambatan.

Untung menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen agar penyelesaian administrasi tidak berlarut-larut. Meski pembahasannya sempat tertunda karena pemerintah juga menangani sejumlah sengketa tanah lainnya, kini penyelesaian PTSL Bujung Dewa kembali menjadi salah satu prioritas.

“Kami menargetkan koordinasi lintas instansi dapat segera dilaksanakan pada Juli hingga Agustus 2026. Harapannya, seluruh tahapan administrasi dapat diselesaikan sehingga masyarakat segera memperoleh kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat PTSL,” pungkasnya.

Melalui langkah tersebut, Pemkab Tubaba menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian Program PTSL hingga seluruh masyarakat Tiyuh Bujung Dewa memperoleh hak atas tanahnya secara sah dan berkekuatan hukum.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *