PIJAR MEDIA, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, tata kelola pertanahan, dan keberlanjutan lingkungan melalui keterlibatan aktif dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.
Komitmen tersebut disampaikan Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi Satgas PKH di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (21/05/2026). Rapat itu membahas pelepasan kawasan hutan terhadap lahan yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara di wilayah Sumatera.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga keseimbangan antara kepentingan pembangunan, tata kelola pertanahan, dan keberlanjutan lingkungan dapat terjaga dengan baik. Kementerian ATR/BPN hadir untuk memastikan setiap proses penataan kawasan berjalan tertib, terukur, dan berpihak pada kepastian hukum,” ujar Nusron dalam keterangannya.
Menurut Nusron, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola kawasan hutan secara berkelanjutan.
“Kolaborasi lintas kementerian dan Satgas PKH jadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola kawasan secara berkelanjutan. Tidak hanya menjaga ketertiban administrasi pertanahan dan tata ruang, tetapi juga menghadirkan kepastian investasi serta manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan nasional,” katanya.
Menteri Nusron menambahkan, keterlibatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam Satgas PKH juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan hukum dan prinsip tata ruang nasional.
Sebelumnya, Satgas PKH telah beberapa kali berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp11 triliun dan menguasai kembali sejumlah kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal. Pemerintah juga telah mencabut sejumlah izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Langkah tersebut, dilakukan untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam di Indonesia sekaligus mencegah kerugian negara akibat penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Satgas PKH bersama Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin sebagai Wakil Ketua I Satgas.
Turut hadir dalam rapat itu Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan Republik Indonesia Rohmat Marzuki, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dari berbagai kementerian dan lembaga.
(Red)













