PIJAR MEDIA, TUBABA— Sengketa kepemilikan lahan seluas 294 hektare di Tiyuh (Desa) Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, antara pihak penggugat ahli waris Hi.Madroes dan tergugat PT Huma Indah Mekar (PT HIM) memasuki babak baru.
Para penggugat resmi mengajukan banding setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Menggala dinilai merugikan pihak mereka. Kuasa hukum para pembanding, Jasmen O.H. Nadeak dan Wisnu Kencana, menyampaikan bahwa proses hukum saat ini masih berada pada tahap awal di tingkat banding.
“Kami sudah menyampaikan permohonan banding, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan berkas (inzage) di PN Menggala serta penginputan ke sistem Pengadilan Tinggi melalui E-Court,” ujar Jasmen, saat dikonfirmasi media, Rabu (15/04/2026).
Perkara dengan nomor 39/Pdt.G/2025/PN Mgl ini sebelumnya diputus pada 11 Maret 2026 oleh PN Menggala. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh gugatan para penggugat dan dalam gugatan balik (rekonvensi) justru menyatakan penggugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Tak terima dengan putusan tersebut, dua pihak pembanding, yakni Rulaini dan Haidar, melalui kuasa hukumnya mengajukan banding secara elektronik pada 25 Maret 2026. Selanjutnya, memori banding telah disampaikan pada 1 April 2026 kepada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang melalui PN Menggala.
Dalam memori bandingnya, para pembanding menilai putusan tingkat pertama mengandung kekeliruan dalam penerapan hukum dan penilaian fakta persidangan. Mereka juga menyebut putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.
Melalui petitumnya, para pembanding meminta majelis hakim tingkat banding untuk membatalkan putusan PN Menggala dan mengadili sendiri perkara tersebut. Mereka juga memohon agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, serta menetapkan kepemilikan sah atas lahan sengketa seluas 294 hektare berada di tangan ahli waris.
Selain itu, para pembanding turut menuntut ganti rugi sebesar Rp76,85 miliar, pengosongan objek sengketa, serta pemberlakuan denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari. Saat ini, proses banding masih dalam tahap administrasi awal. Jadwal sidang di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang belum ditetapkan.
Sengketa ini menjadi perhatian karena menyangkut luas lahan yang signifikan serta nilai gugatan yang besar. Putusan di tingkat banding nantinya akan menjadi penentu arah akhir dari konflik kepemilikan lahan tersebut.
Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh putusan yang dianggap memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.
“Kita akan kawal terus dan berjuang untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya terhadap hak klien kami dari keturunan Hi.Madores,” pungkasnya. (Rian)













