PIJAR MEDIA, TUBABA — Perusahaan pengolahan kayu PT Gajahmada Kayu Perkasa (GKP) yang beroperasi di Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), kini menunjukkan komitmennya dalam menjalankan usaha secara tertib dan sesuai regulasi.
Seluruh dokumen perizinan perusahaan telah dilengkapi sehingga operasional dapat berjalan secara legal dan lebih profesional.
Hal tersebut disampaikan Fungsional Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tubaba, Syamsuddin, mewakili Kepala DPMPTSP, Jumat (13/03/2026).
Menurutnya, setelah melalui proses pembinaan dari pemerintah daerah, pihak perusahaan telah menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan yang sebelumnya belum lengkap.
“Perkembangan PT GKP saat ini sudah sangat baik. Seluruh izin yang dibutuhkan sudah dipenuhi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang juga sudah terbit. Artinya secara administrasi perusahaan sudah lengkap dan layak untuk beroperasi,” ujar Syamsuddin setelah menyerahkan dokumen perizinan PT GKP di kantor DPMPTSP setempat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pembinaan yang sebelumnya dilakukan Pemerintah Kabupaten Tubaba terkait kelengkapan perizinan usaha perusahaan tersebut.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
DPMPTSP Tubaba juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Tubaba untuk memastikan kelengkapan perizinan sebelum menjalankan aktivitas usaha.
“Kedepannya kami berharap tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap. Pemerintah daerah juga akan segera menjalankan Satgas Penertiban Perizinan yang saat ini masih dalam tahap pembentukan,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan PT GKP, Aulia Anisa, S.H., M.Si, menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah menyelesaikan seluruh proses perizinan dan kini menjalankan operasional dengan mengikuti regulasi yang berlaku.
“Alhamdulillah seluruh perizinan sudah kami urus dan operasional juga berjalan dengan baik. Saat ini para karyawan juga sudah memiliki jaminan kesehatan BPJS,” kata Aulia.
Ia menambahkan bahwa perusahaan juga berkomitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Bahkan, meski perusahaan baru, menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 1447 Hijriah ini, manajemen telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
“Menjelang Idul Fitri kami juga akan segera memberikan THR kepada para pekerja sebagai bentuk perhatian perusahaan terhadap karyawan,” terangnya.
Aulia menjelaskan bahwa sejak awal perusahaan telah memulai proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun prosesnya memang dilakukan secara bertahap hingga akhirnya seluruh dokumen dapat diselesaikan.
Menurutnya, sikap tegas pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan penertiban justru menjadi momentum positif bagi perusahaan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.
“Kami tentu mengapresiasi langkah pemerintah. Ini menjadi pembelajaran bagi kami dan juga bagi perusahaan lainnya agar semakin tertib dalam mengurus perizinan usaha sejak awal,” pungkasnya.
Sebelumnya, operasional perusahaan sempat dihentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Tubaba pada November 2025 lalu setelah ditemukan bahwa perusahaan baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan belum melengkapi sejumlah izin dasar lainnya.
Melalui proses pembinaan lintas dinas bersama pemerintah kecamatan dan tiyuh (desa) setempat, perusahaan kemudian diberikan waktu untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan, termasuk dokumen lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung.
Dengan telah dipenuhinya seluruh kewajiban tersebut, PT GKP kini dapat kembali beroperasi secara legal sekaligus menjadi contoh bahwa penertiban perizinan oleh pemerintah daerah tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan tertib, bertanggung jawab, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. (Rian)













