PIJAR MEDIA, TUBABA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, mencatat empat partai politik (parpol) peserta pemilu terakhir tidak lagi aktif menjalankan kepengurusan maupun melakukan pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Ketua KPU Tubaba Midiyan, S.Sos., mengatakan kondisi tersebut diketahui berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan hingga September 2026.
“Empat partai yang teridentifikasi tidak aktif adalah Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda,” kata Midiyan, didampingi Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum, Amin, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Rabu (30/09/2026).
Secara keseluruhan, terdapat 18 parpol peserta pemilu terakhir yang tercatat di Kabupaten Tubaba. Selain empat parpol tersebut, KPU masih memantau aktivitas dan pemutakhiran data parpol lainnya melalui SIPOL.
Midiyan menjelaskan, status tidak aktif tersebut berkaitan dengan tidak berjalannya kepengurusan serta tidak adanya pembaruan data kepartaian setelah pemilu sebelumnya.
Untuk Partai Ummat, misalnya, KPU tidak lagi menemukan aktivitas kepengurusan maupun pembaruan data melalui SIPOL. Kondisi itu antara lain dipengaruhi pengurus yang tidak lagi menjalankan kepengurusan dan sebagian berpindah ke partai lain.
Menurut Midiyan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan aktivitas kepengurusan empat parpol tersebut tidak lagi terpantau. Di antaranya masa kepengurusan berakhir, SK kepengurusan tidak diperpanjang, tidak ada pembaruan data SIPOL, pengurus mengundurkan diri atau berpindah partai, serta struktur organisasi yang tidak lagi berjalan.
Kondisi semakin sulit dipantau ketika nomor kontak pengurus maupun sekretariat partai sudah tidak aktif.
“Beberapa pengurus di tingkat kabupaten sudah tidak menjalankan kepengurusan. Nomor kontak dan sekretariat juga ada yang tidak aktif sehingga menyulitkan koordinasi,” ujarnya.
Adapun data yang perlu diperbarui parpol melalui SIPOL mencakup kepengurusan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Selain itu, terdapat data keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor tetap pada tingkatan sesuai ketentuan.
Pemutakhiran data tersebut dilakukan secara berkala setiap tahun, yakni Semester I pada Januari-Juni dan Semester II pada Juli-Desember.
KPU Tubaba menegaskan pembaruan struktur organisasi merupakan kewenangan internal masing-masing partai sesuai mekanisme organisasi dan kewenangan yang diberikan DPP.
Karena itu, KPU menunggu langkah dari masing-masing parpol untuk menyampaikan perubahan kepengurusan dan melakukan pemutakhiran data melalui SIPOL.
“Kalau masih ada aktivitas organisasi di daerah, kami berharap partai politik secara berkala memperbarui data melalui SIPOL agar kondisi kepengurusannya dapat terus terpantau,” jelas Midiyan.
Terkait Pemilu 2029, KPU Tubaba menyatakan hingga September 2026 belum membuka pendaftaran parpol baru. Tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2029 merupakan kewenangan KPU RI dan akan mengikuti jadwal nasional yang ditetapkan.
Dengan demikian, kondisi empat parpol yang saat ini tidak aktif belum memberikan dampak langsung terhadap tahapan pemilu di Tubaba karena proses pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2029 belum dimulai.
KPU Tubaba masih menunggu ketetapan resmi KPU RI terkait tahapan berikutnya, termasuk waktu pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
“Kita berharap seluruh parpol memperbarui data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, serta domisili kantor secara berkala. Langkah tersebut dinilai penting agar data kepartaian yang dimiliki penyelenggara pemilu tetap sesuai dengan kondisi organisasi terkini,” pungkasnya.
(Rian)













