PIJAR MEDIA, TUBABA– Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, mendorong percepatan sertifikasi tanah bagi masyarakat, khususnya di wilayah eks transmigran yang selama ini terkendala legalitas kepemilikan.
Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta), program fasilitasi ini dijalankan dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepolisian, dan Kejaksaan. Sinergi lintas sektor ini sebelumnya telah diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antar instansi.
Kepala Dinas Perkimta Tubaba, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa banyak warga belum memiliki sertifikat tanah akibat berbagai kendala administratif, seperti hilangnya alas hak, tidak adanya dokumen pendukung, hingga tidak diketahui lagi keberadaan pemilik awal.
“Permasalahan ini cukup kompleks, sehingga perlu penanganan terpadu. Kami bersama instansi terkait ingin membantu memfasilitasi masyarakat menyelesaikan proses sertifikasi,” ujar Rizal saat dikonfirmasi media, Selasa (14/04/2026).
Sebagai langkah awal, pemerintah daerah melakukan inventarisasi data tanah masyarakat yang bermasalah, dilanjutkan dengan verifikasi di tingkat kecamatan dan tiyuh (desa). Program ini juga telah memasuki tahap uji coba di tiga kecamatan, yakni Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Udik, dan Tumijajar.
Sejumlah kelurahan atau tiyuh yang menjadi lokasi awal antara lain Dayamurni, Daya Asri, Karta Sari, Gunung Menanti, dan Candra Kencana. Aparat kecamatan dan tiyuh didorong aktif melakukan pendataan guna mempercepat proses identifikasi.
“Saat ini, tim masih fokus pada proses inventarisasi dan verifikasi lapangan guna menentukan langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Meski demikian, pemerintah daerah belum menyediakan subsidi pembiayaan. Seluruh biaya sertifikasi masih ditanggung oleh masing-masing pemohon sesuai jenis layanan yang berlaku.
Ke depan, Tim Pertanahan akan turun langsung ke lapangan untuk memperkuat pendataan, memastikan validitas data, serta mempercepat proses sertifikasi melalui koordinasi lintas instansi.
“Kegiatan ini diharapkan mampu membantu dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Tubaba,” terang Rizal.
Sementara itu, Kasi Penetapan dan Pendaftaran Tanah BPN Tubaba, Alba Zamakhsyari, menjelaskan bahwa penyelesaian masalah akan dilakukan berdasarkan tipologi kasus di lapangan.
“Setiap kasus akan dianalisis. Jika ada riwayat transaksi, bisa melalui Akta Jual Beli. Untuk hibah atau waris juga ada mekanismenya. Namun jika pemilik awal tidak diketahui, bisa ditempuh melalui putusan pengadilan. Yang jelas, tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan dimulainya uji coba di sejumlah wilayah, pemerintah daerah berharap kegiatan ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata, terutama bagi warga dalam memperoleh hak atas tanah secara sah dan berkekuatan hukum. (Rian)













