PIJAR MEDIA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, mulai menerapkan sistem E-Retribusi di Pasar Panaragan Jaya sebagai upaya menertibkan pengelolaan retribusi sekaligus mendorong transparansi dan digitalisasi layanan publik.
Penerapan kebijakan tersebut disosialisasikan oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tubaba kepada 231 pedagang Pasar Panaragan Jaya yang terdiri atas pedagang kios dan hamparan, di Pusiban Kelurahan Panaragan Jaya, Kamis (26/02/2026).
Pada sosialisasi itu, turut pula hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tubaba, Camat TBT, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, Bapperida, Bagian Hukum, Satpol PP, Bapenda, pihak Kelurahan, serta Bank BNI sebagai mitra pembayaran non-tunai.
Kepala Diskoperindag Tubaba, Achmad Nazaruddin, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari penataan aset daerah agar pengelolaan pasar berjalan tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. Oleh karenanya, mulai Maret 2026, seluruh pembayaran retribusi di Pasar Panaragan Jaya akan dilakukan secara non-tunai bekerja sama dengan Bank BNI
“Pasar Panaragan Jaya merupakan aset daerah. Karena itu, penarikan retribusi harus dilakukan secara tertib dan sesuai regulasi kedepannya,” ujar Achmad Nazaruddin saat dikonfirmasi media usai kegiatan sosialisasi.
Ia menjelaskan, sosialisasi ini merupakan komitmen pemerintah daerah melalui Diskoperindag selaku OPD pengampu retribusi untuk menghadirkan kepastian hukum dan transparansi. Seluruh pedagang yang telah terdata diwajibkan menandatangani Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai dasar penagihan resmi. Setiap pedagang nantinya memiliki barcode pembayaran yang terintegrasi dalam sistem E-Retribusi.
Besaran retribusi, kata dia, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang sewa kios, hamparan, ruko, dan toko pasar. Tarif ditetapkan berdasarkan jenis dan luas tempat usaha, dengan skema pembayaran sewa bulanan serta retribusi harian untuk kebersihan dan fasilitas pasar.
“Rinciannya, toko barisan depan yang menghadap jalan utama dikenakan sewa Rp8.000 per meter persegi per bulan dengan ukuran rata-rata 4×4 meter. Toko barisan tengah Rp6.500 per meter persegi dengan ukuran rata-rata 3×4 meter. Sementara hamparan ditetapkan Rp4.000 per meter persegi dengan ukuran rata-rata 2×2,5 meter. Perhitungannya tinggal dikalikan dengan luas masing-masing. Sementara untuk salar harian itu Rp2.000, dan salar sampah juga Rp2.000 per hari,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Diskoperindag Tubaba juga menegaskan larangan praktik jual beli kios oleh pihak yang tidak berwenang. Hubungan pengelolaan pasar hanya dilakukan antara pedagang dan pemerintah daerah.
“Jika ditemukan praktik jual beli kios, itu merupakan pelanggaran. Pendekatan persuasif akan dikedepankan, namun sanksi hukum dapat diterapkan bila tidak ada itikad baik,” tegasnya.
Ke depan, pengawasan pengelolaan retribusi pasar akan terus dilakukan oleh pihak Diskoperindag Tubaba secara berkelanjutan dengan melibatkan aparat penegak hukum.
“Pemerintah daerah berharap melalui program penerapan E-Retribusi ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, sekaligus mendorong perbaikan kualitas layanan dan fasilitas pasar rakyat itu sendiri,” pungkasnya. (Red)












