PIJAR MEDIA — Guna memastikan kepastian harga dan perlindungan bagi petani ubi kayu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, bersiap membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban dan Perlindungan Harga Singkong.
Langkah ini ditempuh untuk mengawal penerapan kebijakan tata niaga singkong yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung.
Satgas tersebut direncanakan mulai dibentuk Februari-Maret 2026 dan ditargetkan aktif sebelum Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Tubaba, Achmad Nazaruddin, mengatakan Satgas akan dibentuk lintas sektor dan dikukuhkan melalui surat keputusan Bupati.
Satgas ini akan menjadi tim pengawasan dan penegakan sanksi dengan fokusnya penerapan Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong sebesar Rp1.350 per kilogram serta rafaksi maksimal 15 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Niaga Singkong, yang mulai efektif diberlakukan sejak tanggal 10 November 2025.
“Ya, untuk melindungi petani agar memperoleh kepastian harga sesuai aturan, kami segera membentuk tim lintas sektor. SK nya akan ditandatangani Bupati,” kata Achmad Nazaruddin, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Kamis (19/02/2026).
Menurut Achmad Nazaruddin, komposisi Satgas akan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait, unsur pengawasan dan penegakan aturan, serta perwakilan petani singkong. Tim ini akan melakukan monitoring dan evaluasi harga di tingkat pabrik maupun lapak pengumpul, pengawasan penerapan HAP dan rafaksi, pembinaan pelaku usaha, serta penanganan laporan masyarakat
Pemantauan awal Diskoperindag saat ini menunjukkan penerapan kebijakan relatif berjalan baik di tingkat pabrik. Namun, laporan dari masyarakat masih mengindikasikan adanya lapak pengumpul yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan harga dan rafaksi.
“Pabrik sejauh ini sudah menerapkan, sementara lapak-lapak masih ada laporan yang tidak sesuai. Semua akan kami pantau serius,” jelasnya.
Pembentukan Satgas dinilai strategis, mengingat singkong merupakan salah satu sektor penopang utama ekonomi masyarakat setempat.
“Dengan Satgas yang aktif dan pengawasan berkelanjutan, kita optimistis stabilitas harga singkong kedepannya dapat terjaga dan kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh petani di sentra produksi ubi kayu, sehingga dapat menekan praktik tata niaga yang merugikan petani, menjaga keseimbangan kepentingan petani dan pelaku usaha, serta mendorong peningkatan kesejahteraan petani,” pungkasnya. (Red)












