PIJAR MEDIA, TUBABA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, resmi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan besok, 10 April 2026, yang merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN dan telah tertuang dalam Instruksi Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Tubaba dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, yang mulai berlaku 1 April 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Tubaba, Iwansyah, M.M.,CGCAE, mengatakan penerapan WFH dilakukan melalui skema kombinasi dengan Work From Office (WFO) untuk mendukung efektivitas kerja, efisiensi anggaran, serta penghematan energi di lingkungan pemerintah daerah.
“Pola WFH atau bekerja dari rumah, dilaksanakan satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat,” kata Iwansyah, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Kamis (09/04/2026).
Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah pejabat dan perangkat daerah tertentu tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau WFO.
“Pejabat Eselon II dan III, Camat, Lurah, Kepala Tiyuh (Desa), serta ASN pada OPD pelayanan publik seperti Dinas Kesehatan, Disdukcapil, DPMPTSP, Satpol PP, BPBD, Damkar, Rumah Sakit, Puskesmas, dan instansi pelayanan strategis lainnya tetap menjalankan sistem WFO penuh,” ungkapnya.
Iwansyah menegaskan, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan tetap melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dan melakukan absensi melalui aplikasi elektronik Si Asik.
Selain itu, pelaksanaan WFH harus didasarkan pada Surat Perintah Tugas (SPT) dari kepala perangkat daerah masing-masing.
“Kalau ASN WFH tetap wajib bekerja sesuai tugasnya. Absensi tetap berjalan melalui aplikasi Si Asik, hal ini sudah kita bahas juga dengan BKPSDM agar menyesuaikan absensi WFH, sehingga aktivitas kerja dapat dipantau,” ujar Iwansyah.
ASN yang sedang WFH juga wajib siap hadir ke kantor sewaktu-waktu apabila dipanggil pimpinan. Pemkab Tubaba menegaskan akan memberi sanksi kepada ASN yang menyalahgunakan kebijakan WFH.
Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari surat teguran hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Tubaba membentuk tim pengawasan gabungan yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, dan Satpol PP guna melakukan monitoring dan inspeksi lapangan yang kita gencarkan sejak hari ini,” terangnya.
Senada, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tubaba, Novian, juga menerangkan pegawai yang tidak melakukan absensi tanpa keterangan atau tidak bekerja saat WFH, tentu ada sanksi disiplin.
“Pemkab berharap penerapan sistem kerja fleksibel ini dapat meningkatkan produktivitas ASN tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. WFH bukan berarti tidak bekerja, tetapi tetap harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dari rumah serta tetap siap ke kantor ketika sewaktu-waktu diperlukan pimpinan dalam keadaan mendesak,” pungkasnya. (Rian)













