2.196 PPPK Paruh Waktu Tubaba Dievaluasi untuk Perpanjangan Kontrak

Foto : Rapat Pembahasan Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Tubaba

PIJAR MEDIA, TUBABA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, mulai menyiapkan perpanjangan kontrak bagi 2.196 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sebelum diperpanjang, kinerja para pegawai akan dievaluasi oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Persiapan Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba Iwan Mursalin di Ruang Rapat Sekda, Senin (07/09/2026).

Rapat itu turut dihadiri Plt.Asisten Bidang Administrasi Umum, Inspektur, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan, serta jajaran kepala OPD terkait.

Sekda Iwan menekankan proses perpanjangan kontrak harus dilakukan secara transparan dan tertib administrasi. Pemkab juga memastikan hak para pegawai, khususnya pembayaran gaji, tetap menjadi perhatian.

“Kita berupaya agar hak-hak pegawai, baik gaji PPPK maupun PPPK Paruh Waktu, dapat terus dicairkan secara tepat waktu setiap tanggal 1 atau 2 di awal bulan,” kata Iwan.

Untuk memastikan data dan anggaran sesuai, Iwan meminta BKPSDM bersama Dinas Keuangan/BPKAD melakukan sinkronisasi data secara by name by address. Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah adanya perbedaan data sekaligus memastikan penganggaran dalam APBD tepat sasaran hingga akhir 2026.

Kepala BKPSDM Tubaba Novian Priahutama, mengatakan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk pengakuan resmi terhadap tenaga non-ASN yang telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi.

“Penetapan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk pengakuan resmi dari negara melalui BKN atas pengabdian tenaga honorer yang telah berjuang dan memenuhi kualifikasi,” ujar Novian.

Berdasarkan data BKPSDM, sebanyak 2.196 PPPK Paruh Waktu berpotensi menjalani perpanjangan masa kerja. Mereka terdiri dari 1.377 tenaga teknis, 544 tenaga guru, dan 275 tenaga kesehatan.

“Dari jumlah tersebut, masa berlaku perjanjian kerja berakhir dalam dua periode. Sebanyak 858 pegawai memasuki masa berakhir kontrak pada September, sedangkan 1.369 pegawai lainnya pada Oktober 2026,” terangnya.

BACA JUGA :  KSB DPD PAN Tubaba Periode 2025–2030 Resmi Ditetapkan

Namun, perpanjangan kontrak tidak semata-mata berdasarkan masa berlakunya perjanjian. Pemkab Tubaba akan meminta setiap kepala OPD melakukan evaluasi kinerja pegawai.

“Evaluasi mencakup kedisiplinan dan kehadiran, capaian target kerja, integritas, serta kesesuaian pegawai dengan kebutuhan organisasi,” ungkapnya.

Pemkab menyatakan proses tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan aparatur dalam mendukung pelayanan publik kepada masyarakat.

“Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tubaba akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menjadi pedoman teknis bagi kepala OPD dalam melakukan penilaian kinerja PPPK Paruh Waktu,” tutup Novian.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *